Berita Nasional
Menkeu Purbaya Bakal Bongkar dan Ancam Permainan Cukai Rokok, Meski Diawal Menjabat Penuh Sorotan
Meski baru diawal menjabat sudah menuai sorotan, kini Menteri Keuangan Purbaya bakal bongkar dan ancam permainan cukai rokok.
TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Keuangan Purbaya akan ancam permainan cukai rokok.
Ya, salah satu gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa ketika menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani yakni akan membereskan dugaan permainan cukai rokok.
Meski begitu, Purbaya Yudhi Sadewa hingga saat ini belum menganalisis lebih dalam soal cukai rokok.
Namun ia dengan tegas akan membereskan permainan cukai rokok yang terjadi.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).
Terkait soal kabar adanya permainan dalam cukai rokok, Purbaya mengaku belum mengetahui.
Termasuk kalkukasi mengenai pendapatan negara apabila cukai rokok palsu ditindak.
"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah menurunkan cukai rokok, Purbaya belum mau berspekukasi.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada hasil studi dan analisis di lapangan.
"Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," pungkas Purbaya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca juga: Skakmat Rocky Gerung yang Selalu Kritik Jokowi, Menkeu Purbaya Sadewa Belajar Ekonomi Lagi
Kucurkan Dana Rp 200 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank nasional Jumat (12/9/2025).
Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Jadi saya pastikan dana yang Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya abis itu bingung berpikir nyalurin kemana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Purbaya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan, dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Jadi, bukan berasal dari dana darurat negara. Melainkan, dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di Bank Indonesia (BI).
"Enggak (bukan SAL atau SiLPA), uang kita saja dipindahin. Jadi Betul-betul variasi tergantung pendapatan pajak kita," ucap Purbaya.
Oleh karenanya, dia memastikan masyarakat maupun perbankan untuk tidak khawatir negara akan kekurangan uang sehingga melakukan penarikan dana yang sudah ditempatkan tersebut dari bank secara mendadak.
"Uang kita cukup banyak, jadi enggak usah khawatir. Ketakutan mereka kan kalau saya taruh di sana, kalau mereka pinjamkan tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan di sistem perbankan kita," jelasnya.
Purbaya menjelaskan, justru dengan penempatan dana pemerintah di perbankan ini, pemerintah ingin agar perbankan bisa memanfaatkan uang negara yang 'nganggur' untuk menggerakkan aktivitas perekonomian melalui penyaluran kredit.
"Uang pemerintah biasanya taruh di BI tapi kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita memindahkan sebagian ke sana supaya kalau kita enggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonominya bisa jalan terus," tuturnya.
Lantas seperti apa skema dan porsi penyalurannya?
Porsi Dana di Perbankan Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun porsinya, karena Bank Mandiri, BNI, dan BRI termasuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4, maka ketiganya mendapatkan kucuran dana masing-masing Rp 55 triliun.
Kemudian, karena BTN masuk KBMI 3 maka mendapatkan porsi yang lebih sedikit yakni sebesar Rp 25 triliun. Demikian juga dengan BSI yang masuk KBMI 3 mendapatkan dana sebesar Rp 10 triliun.
Purbaya bilang, BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang mendapatkan dana dari pemerintah karena hanya BSI yang dapat menyalurkan pembiayaan ke Aceh.
"Kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana," kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, dana pemerintah itu ditempatkan di perbankan dalam bentuk deposito on call (DOC) konvensional dan syariah.
Adapun tenor atau jangka waktu penempatannya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Sebagai informasi, deposito on call adalah simpanan deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
"Artinya bukan time deposit, tapi semacam dekat-dekat.. seperti giro, cukup liquid," kata Purbaya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Nadiem Makarim Disebut Alami Sakit Serius Usai Jadi Tahanan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Sri Mulyani Kenang Kebersamaan dengan Eks Menlu Retno Marsudi Usai Tak Jabat Sebagai Menkeu |
![]() |
---|
2 Sosok Ini Digadang Akan Jadi Calon Pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
DPR Bocorkan Isu Pencopotan Listyo Sigit Prabowo: 'Mudah-mudahan Akhir Tahun Ada Kapolri Baru' |
![]() |
---|
Curhat Pilu Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah, Ngaku Trauma Kini Pilih Tinggal di Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.