Berita Nasional
Sosok Suhartoyo, Ketua MK Tolak Gugatan Syarat Minimum S-1 untuk Jadi Capres dan Cawapres
Inilah sosok Suhartoyo, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tolak gugatan syarat minimum S-1 untuk jadi Capres dan Cawapres.
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.
Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.
Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.
Kemudian pada November 2023, Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pada saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.
Salah satu peserta sidang yang tertangkap kamera tengah bermain HP di tengah persidangan adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjadi cawapres.
Berita Nasional
Sosok Suhartoyo
Sosok Suhartoyo Ketua MK Tolak Gugatan
Syarat Capres dan Cawapres
MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1
Ketua MK Suhartoyo
Tamatan SMA Bisa Calonkan Diri, MK Tolak Permohonan yang Minta Syarat Minimal Capres-Cawapres S-1 |
![]() |
---|
Prabowo Ungkit Lagi Dikasih Nilai 11 Oleh Anies Baswedan 'Sebenarnya Dia yang Bantu Aku Menang' |
![]() |
---|
Dr Meilanie Buitenzorgy Sebut Gibran Tamatan SD, KPU Dituding 'Sulap' Jadi Lulusan S1? |
![]() |
---|
Klarifikasi Biro Pers Soal ID Pers Diana Valencia Dicabut Istana: Kami Tak Mengambil ID Profesional |
![]() |
---|
Respon Diana Valencia, Jurnalis CNN Usai ID Pers Miliknya Dikembalikan Biro Pers Setpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.