Aturan Baru Umrah 2025

Tak Perlu Travel Lagi! Umrah Mandiri Dilegalkan, Simak Syaratnya Sebelum Berangkat

Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Grid.ID
- Gambar ilustrasi orang yang sedang menunaikan ibadah Umrah. Umat muslim Indonesia kini bisa melakukan umroh mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Umat muslim Indonesia kini bisa melakukan umroh mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Baca juga: ASN Berprestasi, Inspiratif, dan Inovatif di Pemkot Bengkulu Dapat Reward Uang dan Umrah

Pasalnya, ini adalah kali pertama jamaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya

Diketahui, Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai dengan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, yaitu beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Syarat umrah mandiri

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat yang harus dipenuhi jemaah untuk dapat berangkat secara mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam,
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
  • Sementara itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta hak melaporkan kekurangan.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved