Penetapan Pahlawan Nasional
Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Meski Tuai Pro Kontra
Prabowo tetap memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto meski tuai kontra, alasannya karena telah memnuhi syarat, Senin (10/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan nasional terhadap 10 tokoh, Senin (10/11/2025).
- Meski menuai pro dan kontra, presiden Prabowo tetap memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto.
TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto memberi gelar pahlawan nasional terhadap 10 tokoh yang dinilai sangat berpengaruh terhadap Indonesia, Senin (10/11/2025).
Pemberian gelar pahlawan nasional diantara 10 tokoh ini salah satunya yakni Presiden Kedua Soeharto.
Gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kendati demikian, Presiden Prabowo tetap memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto.
Adapun alasan mengapa Soeharto masih tetap mendapat gelar pahlawan nasional karena sebagai bentuk penghormatan terhadap para pejuang terdahulu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata dia.
Selain Soeharto, nama Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pejuang buruh Marsinah juga dikabarkan akan menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.
“Presiden Soeharto memenuhi syarat, Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi syarat, pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat, hingga Syaikhona Kholil juga memenuhi syarat,” kata Menteri Sosial Republik Indonesia Syaifullah Yusuf.
Ia menambahkan, selain nama-nama tersebut, masih banyak tokoh pejuang dari berbagai provinsi di Indonesia yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk dianugerahi gelar serupa.
“Itu banyak sekali. Nanti kita tinggal menunggu siapa saja yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini,” sambungnya.
Baca juga: Daftar Nama Tokoh Diberi Penganugerahan Pahlawan Nasional, Ada 2 Mantan Presiden Hingga Aktivis
Daftar Nama 10 Tokoh Masuk dalam Gelar Pahlawan Nasional
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, berikut nama-nama tokoh yang memperoleh gelar tersebut:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
Pro kontra pengusulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional mendapatkan pro kontra dari sejumlah kalangan masyarakat, akademisi, serta aktivis.
Belum lama ini, sebanyak 500 aktivis dan akademisi menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Penolakan juga datang dari Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana. Namun, di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Soeharto untuk dianugerahi gelar tersebut.
Dukungan di antaranya datang dari sejumlah organisasi massa (ormas) Islam, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional ?
Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi dari Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, atau kegiatan lain demi kepentingan dan kejayaan negara.
Pemberian gelar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berikut penjelasan singkatnya:
Pemberi gelar: Presiden Republik Indonesia.
Waktu penganugerahan: Biasanya menjelang Hari Pahlawan (10 November) setiap tahun.
Proses penilaian: Melalui usulan dari masyarakat atau pemerintah daerah, dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, lalu disetujui oleh Presiden.
Tujuan: Untuk menghormati dan mengenang jasa besar para tokoh yang berjuang bagi bangsa dan negara Indonesia.
Artikel telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-Presiden-Soeharto-Resmi-Ditetapkan-Sebagai-Pahlawan-Bidang-Perjuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.