Penetapan Pahlawan Nasional
Sosok Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan
Presiden Prabowo menetapkan Marsinah sebagai salah satu Pahlawan Nasional bidang perjuangansosial dan kemanusiaan, Senin (10/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh, Senin (10/11/2025).
- Salah satu tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yakni Marsinah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Marsinah menjadi salah satu tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional.
Gelar Pahlawan Nasional terhadap Marsinah langsung diberikan oleh Presiden Prabowo tepat di momen Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Marsinah diberi gelar pahlawan nasional di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan.
Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Marsinah ini berawal dari usulan pimpinan organisasi buruh.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di depan massa aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, juga atas usul dari piminan tokoh-tokoh buruh, mereka sampaikan ke saya, ‘Pak, kenapa sih pahlawan nasional tidak ada dari kaum buruh?’ Saya tanya, kalian ada saran nggak?” kata Prabowo, sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia kemudian meminta para tokoh buruh tersebut berembug untuk mengusulkan pahlawan nasional dari kaum buruh.
“Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak. Marsinah jadi pahlawan nasional’,” lanjut Prabowo.
“Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat, saya akan dukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” tuturnya.
Sosok Marsinah
Marsinah merupakan buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan.
Kakaknya bernama Marsini, dan adiknya adalah Wijiati.
Sementara itu, ayah Marsinah bernama Astin dan ibunya adalah Sumini.
Keluarga mereka tinggal di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Ketika Marsinah berusia tiga tahun, sang ibu meninggal dunia. Setelah itu, ayahnya menikah lagi.
Kemudian, Marsinah diasuh neneknya, Paerah, yang tinggal bersama paman dan bibinya.
Sejak kecil, Marsinah sudah terbiasa bekerja keras. Sepulang sekolah, ia selalu membantu neneknya menjual gabah dan jagung.
Para guru dan teman-teman di sekolah dasar (SD) tempat Marsinah belajar menceritakan, ia adalah seorang anak perempuan yang pintar, suka membaca, dan kritis.
Setamat SD, Marsinah melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Nganjuk.
Setelah lulus SMP pada 1982, Marsinah kemudian mengenyam pendidikan lanjutan di SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya.
Marsinah sempat bercita-cita berkuliah di fakultas hukum.
Namun, karena kendala biaya, mimpi Marsinah untuk melanjutkan pendidikan pun sirna.
Ia kemudian memilih merantau ke Surabaya pada 1989 dan menumpang hidup di rumah kakaknya, Marsini, yang sudah berkeluarga.
Marsinah bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut, tetapi gajinya jauh dari cukup sehingga ia harus mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.
Marsinah juga sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya hijrah ke Sidoarjo dan bekerja di PT CPS pada 1990.
Selama bekerja di PT CPS, Marsinah dikenal sebagai buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya.
Marsinah juga menjadi aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.
Baca juga: Alasan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Meski Tuai Pro Kontra
Kronologi pembunuhan Marsinah
Pada awal 1993, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen.
Namun, imbauan itu tidak segera dikabulkan para pengusaha, termasuk oleh PT CPS, tempat Marsinah bekerja.
Alhasil, hal itu memicu unjuk rasa dari para buruh yang menuntut kenaikan upah.
Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo.
Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja untuk melakukan aksi mogok.
Namun, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut.
Keesokan harinya, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan kepada PT CPS.
Salah satu tuntutan buruh adalah kenaikan gaji pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 per hari.
Selain itu, mereka juga meminta tunjangan Rp 550 per hari yang tetap bisa didapatkan ketika buruh absen.
Marsinah pun menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Ia masih terlibat dalam perundingan-perundingan hingga 5 Mei 1993.
Pada siang hari tanggal 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut rekan-rekannya untuk berunjuk rasa, digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo.
Mereka kemudian dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS karena dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan lain bekerja.
Kala itu, Marsinah dikabarkan sempat mendatangani Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan 13 rekannya yang sebelumnya digiring ke sana.
Namun, sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah menghilang.
Keberadaan Marsinah tidak diketahui lagi hingga jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Nganjuk pada 9 Mei 1993.
Berdasarkan hasil autopsi, Marsinah diketahui telah meninggal dunia pada satu hari sebelum jenazahnya ditemukan, yakni pada 8 Mei 1993.
Adapun penyebab kematian Marsinah adalah penganiayaan berat. Selain itu, Marsinah juga diketahui telah diperkosa.
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional ?
Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan, serta mengisi kemerdekaan dengan karya dan pengabdian besar.
Gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (biasanya dikeluarkan setiap menjelang Hari Pahlawan, 10 November).
Alasan Kenapa Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Perjuangan untuk hak buruh
Marsinah ikut memimpin dan mendorong aksi mogok buruh di PT CPS menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari serta tuntutan lain seperti cuti haid, upah lembur, jaminan kesehatan pekerja.
Ia menjadi simbol bahwa kaum pekerja perempuan dan buruh bisa bersuara dan memperjuangkan keadilan.
Korban dari penegakan hak yang tidak adil
Setelah aksinya, Marsinah menghilang dan ditemukan meninggal dunia pada sekitar 8 Mei 1993 dengan kondisi yang penuh kekerasan.
Kasusnya menjadi salah satu titik besar dalam sejarah perburuhan dan hak asasi di Indonesia.
Simbol perjuangan dan perubahan
Karena latar belakangnya sebagai buruh, perempuan, dan korban yang memperjuangkan keadilan, banyak yang melihat Marsinah sebagai sosok layak untuk mendapat penghargaan sebagai pahlawan nasional dari kalangan pekerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Marsinah-Diberi-Gelar-Pahlawan-Nasional-Bidang-Perjuangan-Sosial-dan-Kemanusiaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.