Praktik Sekretom Ilegal

Modus Dokter Hewan Buka Praktik Terapi Sekretom Ilegal di Magelang

Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Berkedok Praktik Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/Egadia Birru
TERAPI SEKRETOM ILEGAL - Rumah Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan yang membuka praktik terapi sekretom ilegal, di Magelang, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemilik sarana berinisial YHF (56 tahun) yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.

Yang bersangkutan juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut.

Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.

Baca juga: Apa Itu Terapi Sekretom? Praktik Ilegal Dokter Hewan di Magelang Dibongkar BPOM

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. 

Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan, keamanan, manfaat, dan mutu.

Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin.

Praktik Ilegal Terapi Sekretom

BPOM membongkar praktik ilegal berkedok klinik dokter hewan di Magelang
 
BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 25 Juli 2025.

Sarana ini dikamuflasekan dengan praktik dokter hewan.

Pelaku yang seorang dokter hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Temuan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk yaitu Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pasien produk sekretom ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ada yang membeli produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat. 

"Juga pasien dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” terang dia saat memberikan penjelasan temuan ini di Kantor BPOM, Rabu (27/8/2025).

Produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator

Lantas Apa itu Praktik Secretom?

Dikutip dari MitraKeluarga.com, secara umum, secretome dapat bekerja dengan beberapa cara sesuai dengan tujuan injeksi secretome. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja secretome. 

Untuk meningkatkan interaksi antarsel 

Secretome dapat menjadi pembawa pesan dan mengomunikasikan kebutuhan tubuh. Protein ini akan mengoordinasikan sel-sel untuk merespon rasa sakit atau cedera yang dialami oleh tubuh

Perbaikan jaringan 

Untuk memperbaiki jaringan, secretome akan merangsang sel-sel di sekitarnya untuk berkembang biak dan berubah menjadi jenis sel yang dibutuhkan. Sel baru inilah yang akan memperbaiki dan membentuk kembali jaringan yang rusak. 

Prosedur Terapi Secretome 

Dalam menjalani terapi secretome harus melalui beberapa tahap seperti berikut. 

1. Pengambilan Sel 

Secretome dapat diambil dari sel punca mesenkimal yang berasal dari sumsum tulang merah, lemak tubuh, atau gingiva (jaringan yang mengelilingi gigi). 

Kemudian, diperlukan waktu lima minggu agar sel tersebut berkembang di laboratorium. 

2. Isolasi 

Sel yang dibawa ke laboratorium tersebut akan dirangsang untuk mengeluarkan secretome  

yang mengandung sitokin, yaitu hormon yang merangsang pertumbuhan sel. 

3. Tes 

Dokter akan melakukan tes untuk memastikan secretrome berkualitas baik dan bebas dari bakteri, jamur, atau virus. 

Secretome yang siap diinjeksikan kepada pasien akan disimpan di tempat yang steril. 

4. Injeksi Secretome 

Sebelum injeksi, dokter akan menentukan dosis secretome terlebih dulu. Dosis akan ditentukan berdasarkan kondisi pasien. 

Setelah siap, dokter akan menyuntikkan secretome pada area tubuh yang membutuhkan perbaikan jaringan. 

Kapan Terapi Secretome Diperlukan? 

Tujuan dari secretome adalah perbaikan jaringan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu. Jadi, waktu yang tepat untuk melakukan terapi secretome adalah ketika penyakit yang dialami merusak jaringan tertentu sehingga membutuhkan perbaikan. 

Umumnya, secretome digunakan untuk mengatasi masalah berikut: 

  • Nyeri sendi 
  • Perawatan kulit dan kecantikan 
  • Memulihkan luka yang sulit sembuh 
  • Gangguan kesehatan saraf 
  • Mengalami penyakit dengan peradangan atau gangguan imun 
  • Pemulihan pascaoperasi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved