Berita Viral

Siapa Yuda Heru? Dokter Hewan yang Lakukan Sekretom ke Manusia, Ternyata Dosen UGM yang Berprestasi

Dosen UGM sekaligus dokter hewan, Yuda Heru, ditangkap BPOM karena praktik sekretom ilegal untuk manusia, meski berprestasi internasional.

KOMPAS.com/Egadia Birru/Ist
PRAKTIK SEKRETOM ILEGAL - Rumah Yuda Heru Fibrianto (insert), dokter hewan yang membuka praktik terapi sekretom ilegal, di Magelang, Rabu (27/8/2025). Yuda Heru, ditangkap Bareskrim Polri karena praktik sekretom ilegal untuk manusia. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuda Heru Fibrianto, terjerat kasus praktik sekretom ilegal untuk manusia di Magelang, Jawa Tengah. 

Praktik yang dibongkar BPOM dan Bareskrim Polri itu menggunakan produk stem cell tanpa izin edar, meski Yuda dikenal berprestasi dengan publikasi internasional dan hak paten kloning hewan. 

Kini, dosen berusia 56 tahun itu dinonaktifkan UGM untuk menghadapi proses hukum.

Praktik sekretom ilegal berhasil dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), pada 25 Juli 2025 kemarin.

Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Dikutip dari pom.go.id, sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. 

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Dikutip dari web resmi Rumah Sakit Mitra Keluarga, pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.

Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.

Kembali ke kasus Yuda Heru, ia membuat  produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Akibat perbuatannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas siapa sebenarnya Yuda Heru?

Yuda Heru diketahui berstatus sebagai dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia mengawali pendidikannya di S1 Kedokteran Hewan UGM.

Pria kelahiran Jogja, 18 Februari 1969 ini, berhasil menyandang gelar dokter hewan (drh.) usai lulus pada 1993 silam.

Ia kemudian lanjut mengambil S2 Sains Veteriner, ilmu kedokteran yang mempelajari kesehatan dan penyakit hewan, serta hubungannya dengan kesehatan manusia, dengan fokus pada penelitian, pencegahan, dan pengobatan penyakit.

Dirinya lulus pada 1999.

Sementara, gelar doktor teriogenologi dan bioteknologi, ia dapatkan dari Universitas Nasional Seoul, Korea Selatan, lulus 2006.

Pria berumur 56 tersebut juga memiliki hak paten tingkat internasional terkait metode untuk memproduksi anjing kloning di tahun 2021.

Selama berkarier sebagai dosen, ia sudah lebih dari 50 karya ia publikasikan, antara lain:

- Jurnal internasional bereputasi Birth of viable female dogs produced by somatic cell nuclear transfer (Kelahiran anjing betina yang layak yang dihasilkan melalui transfer inti sel somatik) (2007);

- Jurnal nasional terakreditasi Aktivitas Jantung Tikus Putih (Rattus norvegicus) pada Beberapa Temperatur Lingkungan (2012);

- Jurnal internasional bereputasi The structural and functional recovery of pancreatic ß-cells in type 1 diabetes mellitus induced mesenchymal stem cell-conditioned medium (Pemulihan struktural dan fungsional sel ß pankreas pada diabetes melitus tipe 1 yang diinduksi oleh media terkondisi sel punca mesenkimal) (2016);

- Jurnal internasional bereputasi Body Weight Improvement in Rats with Type 1 Diabetes Mellitus Treated with Secretome (Peningkatan Berat Badan pada Tikus dengan Diabetes Melitus Tipe 1 yang Diobati dengan Secretome) (2023);

- Jurnal internasional bereputasi Changes in Testosterone and Corticosterone Profiles in Stone Magpie Birds under Songbird Contest Condition (Perubahan Profil Testosteron dan Kortikosteron pada Burung Murai Batu dalam Kondisi Kontes Burung Berkicau) (2024).

Yuda Heru dinonaktifkan

Yuda Heru mulai mengajar sejak 2005.

Ia kini berstatus sebagai dosen tetap dengan jabatan fungsional lektor kepala.

Terbaru, pihak UGM menonaktifkan status dosen Yuda Heru.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

"YHF dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi kasus hukumnya," katanya, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Andi dalam kesempatannya juga menegaskan, Yuda Heru tidak menggunakan fasilitas laboratorium milik kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.

UGM juga tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Terkenal hingga luar negeri

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.

Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.

"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.

Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Antara lain produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml. 

Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien. 

Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. 

Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. 

"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Yuda Heru  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.

BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. 

Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

"BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu."

"Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved