Berita Nasional

Lindas Affan Kurniawan sampai Tewas, Komandan Rantis Brimob dan Sopir Terancam Dipecat 

Komandan Rantis Brimob dan sopir yang lindas ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia terancam dipecat.

Editor: Yuni Astuti
Kolase Tribunnews.com
KEMATIAN AFFAN KURNIAWAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan. Komandan Rantis Brimob dan sopir terancam dipecat tragedi Affan Kurniawan dilindas, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komandan Rantis Brimob dan sopir yang lindas ojek online Affan Kurniawan sampai meninggal dunia terancam dipecat.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan dua anggota Brimob kasus lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) masuk kategori pelanggaran berat.

Saat itu, Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping sopir sementara Bripka Rohmat adalah sopirnya.

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri Bripka Rahmat.

Sedangkan Bripka Rohmat menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Kemudian lima pelanggar sedang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

"Untuk pelanggaran ketegori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," ungkapnya.

Baca juga: NASIB 7 Anggota Brimob Usai Lindas Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian

Gelar Sidang Etik

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kategori berat pada hari Rabu pada Rabu (3/9/2025) untik terduga pelanggar Kompol Kosmas dan pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka Rohmat.

Lima terduga pelanggar lain akan di sidang etik setelahnya.

Di samping itu Divpropam juga akan melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025).

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka setelah ditemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ojol terlindas rantis.

Affan Kurniawan Tewas

Suasana duka menyelimuti rumah ojek online (ojol) yang tewas tergilas mobil rantis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

Warta Kota melaporkan, jenazah korban bernama Affan Kurniawan (21) sudah terbujur kaku dan diselimuti kain jarik.

Di sisi kanannya, termenung ibu korban yang berlinang air mata.

Adik perempuan korban menatap kosong jasad kakaknya, sambil menyeka air matanya yang tumpah.

Sementara di sisi kiri jenazah, ada kakek dan nenek korban yang hanya bisa termenung menatap jasad cucunya. 

Di depan almarhum, kakak Affan juga menatap kosong jenazah adiknya.

Ia bahkan tak berkedip sedikit pun dan tak menghiraukan banyak orang yang datang silih berganti. 

Suasana rumah duka Affan berselimut kelabu. 

Warga dan komunitas ojol silih berganti datang untuk menyampaikan bela sungkawa.

Baca juga: Kronologi Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Ternyata Sedang Antar Orderan

Meski tidak dapat mengucapkan satu kalimat pun, ibu korban mencoba tetap tegar sembari menyalami pelayat.

"Saya cuma minta keadilan," ucap Zakaria, ayah korban, Jumat (29/8/2025).

Zakaria tidak menyangka putra keduanya yang setiap hari membantu mencari nafkah, sudah berpulang ke pangkuan yang Maha Kuasa.

"Saya enggak mau lihat videonya, enggak sanggup," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved