Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob
Tangis Pecah Kompol Cosmas Usai Resmi Dipecat karena Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis.
Cosmas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri.
Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Tampang Kompol Cosmas
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025).
Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut.
Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.
Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.
"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam.
Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.
"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. (m31)
Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.
Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).
Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.
"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.
Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan.
Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.
“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.
Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.
Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.
Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.
Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.
Prabowo Jamin Keluarga Affan
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan duka cita atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Affan Kurniawan bin Zulkifli merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Baraccuda Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025) malam.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Republik Indonesia mengucapkan turut berdukacita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini," kata Prabowo dikutip dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/8/2025).
Prabowo mengaku telah mengikuti perkembangan beberapa hari ini. Terutama peristiwa tadi malam. Dimana, kata Prabowo, demonstrasi mengarah kepada tindakan-tindakan anarkis.
"Juga ada peristiwa di mana petugas telah menabrak satu orang pengemudi ojol yang mengakibatkan pengemudi ojol tersebut almarhum Affan Kurniawan tadi malam meninggal dunia," kata Prabowo.
Pemerintah, lanjut Prabowo, akan menjamin kehidupan keluarganya.
Prabowo menuturkan pihaknya akan memberi perhatian khusus kepada orangtua, adik dan kakak Affan Kurniawan.
"Saudara-saudara sekalian, sekali lagi saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan dirinya telah memerintahkan agar insiden semalam diusut secara tuntas dan transparan serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab.
"Seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku," kata Prabowo.
Ia juga mengimbau semua masyarakat untuk tenang serta percaya kepada pemerintah yang dipimpinnya.
Ia menegaskan pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Selain itu, Prabowo menyampaikan segala keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh bangsa Indonesia untuk selalu waspada agar unsur-unsur yang selalu ingin huru-hara, yang ingin chaos," ujarnya.
Prabowo menuturkan huru-hara yang terjadi tidak menguntungkan masyarakat dan negara.
Ia mengatakan Indonesia sedang berbenah dan mengumpulkan semua tenaga, kekuatan dan kekayaan untuk bangkit.
Tujuannya, kata Prabowo, untuk membangun negara yang kuat, sejahtera serta berhasil mengatasi kemiskinan dan kelaparan.
"Kita akan menjadi bangsa yang maju. Kita akan jadi bangsa yang mandiri, yang berdiri di atas kaki kita sendiri. Kita akan menjadi negara industri yang tidak kalah dengan negara-negara lain. Untuk itu, kita harus waspada, kita harus tenang, dan kita tidak boleh mengizinkan kelompok-kelompok yang ingin membuat huru-hara dan kerusuhan," jelas Prabowo.
"Aspirasi yang sah silakan untuk disampaikan. Kita akan perbaiki semua yang perlu diperbaiki. Saya kira itu pesan saya," tutupnya.
Tewas Dilindas Rantis
Affan menjadi korban tewas dalam pembubaran demo buruh pada Kamis (28/8/2025).
Affan tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Baraccuda .
Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa seorang driver ojek online (ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo ricuh di Jakarta.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam dalamnya, saat ini kami sedang mencari keberadaan korban," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini sangat menyesali bisa terjadinya peristiwa tersebut.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga dan juga seluruh keluarga besar ojol," ucapnya.
Saat ini, Sigit memerintahkan jajaran Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut
"Dan saya minta untuK Propam melakukan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
"Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda (Metro Jaya), Kadiv Propam dan Tim Pusdokkes untuk mencari keberadaan korban," ucapnya.
Identitas Polisi yang Tabrak Affan
Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) diamankan buntut tewasnya Affan Kurniawan (21).
Brimob merupakan satuan operasi khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berintensitas tinggi.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob telah diamankan menjalani proses pemeriksaan.
Adapun ketujuh anggota Brimob yang diamankan berpangkat Kompol sampai Bharaka.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
"Jadi saat ini perlu saya sampaikan, pelaku tujuh orang sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Propam Polri dan Brimob Polri," ujar Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut berdinas di satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
“Kendaraan yang digunakan dalam insiden ini juga sudah diamankan di Kwitang,” ucap Abdul Karim.
Hingga saat ini, Propam Polri bersama Brimob masih mendalami peran masing-masing anggota dalam insiden tersebut.
Kompol Cosmas Kaju Gae
Driver Ojol Ditabrak Baraccuda Brimob
Affan Kurniawan Driver Ojol
Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Resmi Dipecat
Resmi! Kompol Kosmas Dipecat Akibat Tabrak dan Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nasib Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Affan Terancam Dipecat, 7 Polisi Kena Sidang Etik |
![]() |
---|
NASIB 7 Anggota Brimob Usai Lindas Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian |
![]() |
---|
Keinginan Terakhir Affan Kurniawan Sebelum Tewas Dilindas Brimob, Dikabulkan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.