Kasus Korupsi Chromebook

Alasan Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Langgar 3 Aturan Sekaligus

Alasan Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbud Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Langgar 3 Aturan

Editor: Hendrik Budiman
Dok Kemendikbud
NADIEM MAKARIM - Nadiem Anwar Makarim melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah di sekitar wilayah Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (30/07) saat masih menjabat sebagai Mendikbud. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara pengadaan laptop. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Resmi jadi tersangka! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagunselama 20 hari ke depan. 

Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara hampir Rp2 triliun

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. 

Baca juga: Kekayaan Fantastis Nadiem Makarim Eks Mendikbud Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia. 

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langgar 3 Aturan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. 

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025). 

Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. 

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujat Nurcahyo.

Lantas siapa Sosok Nadiem?

Sebelum masuk ke kabinet Indonesi Maju, Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri dan CEO Gojek. 

Pria kelahiran Singapura, 4 April 1984, ini merupakan anak ketiga pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. 

Ayah Nadiem merupakan aktivis sekaligus pengacara ternama di Tanah Air. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved