Berita Viral

Nasib Laras Faizati, Dipecat Perusahaan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Provokator Demo di Jakarta

Laras Faizati Khairunnisa alias LFK jadi tersangka provokator demo anarkis di Jakarta setelah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Rita Lismini
Youtube Kompas TV dan Linkedin
TERSANGKA PROVOKATIF - Inilah sosok Laras Faizati Khairunnisa yang jadi tersangka provokatif bakar Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Laras Faizati Khairunnisa alias LFK jadi tersangka provokator demo anarkis di Jakarta setelah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Postingan Laras yang diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008 tersebut dianggap konten provokatif. 

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:

 “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!". 

Laras  akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).

Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.

Sebagai informasi AIPA adalah SEAN INTER-PARLIAMENTARY ASSEMBLY (AIPA).

AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar Parlemen Anggota yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. 

AIPA bertujuan untuk mendorong pemahaman, kerja sama, dan hubungan erat antar Parlemen Anggota, Parlemen Anggota Pengamat, dan organisasi parlemen lainnya. 

AIPA juga berperan penting dalam membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN pada tahun 2025.

Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.

AIPA dalam rilisnya yang diunggah di Instagram @aipa.secretariat, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Laras Faizat.

AIPA sudah mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.

Berikut pernyataan Resmi Sekretariat AIPA:

Sekretariat AIPA ingin menanggapi kekhawatiran yang muncul terkait unggahan media sosial baru-baru ini yang dibuat oleh salah satu staf Sekretariat, yang telah menarik perhatian publik yang signifikan.

Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya. 

Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA. 

Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat menyadari keseriusan implikasinya terhadap reputasi AIPA dan ASEAN, serta perdamaian dalam Komunitas ASEAN.

Menanggapi hal tersebut, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. 

Oleh karena itu, beliau tidak lagi bekerja di Sekretariat.

Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta pendidikan dan kesadaran berkelanjutan bagi staf, untuk memastikan bahwa semua pernyataan staf konsisten dengan nilai-nilai ASEAN, yang mempromosikan perdamaian, saling menghormati, harmoni, dan inklusivitas, serta insiden serupa tidak terulang kembali.

Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak. 

Sekretariat AIPA menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk menjunjung tinggi standar integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme tertinggi dalam melayani Parlemen Anggota AIPA dan Komunitas ASEAN.

Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.

Mereka diantaranya:

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

Ancaman Hukuman 

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Wartawakota.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved