Berita Viral

Pihak Istana Tolak Permintaan Hotman Paris Bertemu Prabowo untuk Bahas Soal Nadiem Makarim

Begini jawaban pihak istana soal keinginan Hotman Paris bertemu Prabowo bahas soal Nadiem Makarim.

Editor: Yuni Astuti
Istimewa
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Kolase foto Hotman Paris (kiri) Nadiem Makarim (tengah) dan Prabowo (kanan). Begini jawaban pihak istana usai Hotman Paris ingin temui Prabowo bahas soal Nadiem Makarim, Minggu (7/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menjelar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim memicu reaksi publik.

Termasuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim.

Menurut Hotman kliennya itu tak menerima keuntuungan pribadi dari proyek tersebut.

"Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya, ujarnya.

Hotman Paris juga mengatakan jika ioa hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan bahawa Nadiem Makarim tak bersalah di hadapan Presiden Prabowo.
 
'Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," tegas Hotman usai mendampingi Nadiem Makarim ditahan Kejagung.

Pernyataan Hotman Paris ini turut menuai reaksi dari berbagai pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum.

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum saja," katanya, menanggapi keinginan Hotman Paris untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum,"pungkas Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini juga dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi. 

Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem janggal dan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara ini.

Baca juga: Skandal Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditahan, Eks Stafnya Jurist Tan Masih Buronan

Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook. 

Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.

Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat. 

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).

Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.

Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.

Mereka meminta sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan Chrome OS, meski staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia disebut sebagai titik awal kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, di mana ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meski saat itu pengadaan belum dimulai.

Kasus ini menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang terseret kasus korupsi.

Selain Nadiem, ada nama-nama seperti Thomas Lembong (eks Menteri Perdagangan), Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Johnny G. Plate (eks Menkominfo), Juliari Batubara (eks Mensos), Edhy Prabowo (eks Menteri Kelautan dan Perikanan), Imam Nahrawi (eks Menpora), Idrus Marham (eks Mensos), Edward Omar Sharif Hiariej (eks Wamenkumham), dan Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama).

Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi citra reformasi birokrasi dan digitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved