Berita Nasional

Blak-blakan Dosen IPB Simpulkan Wapres Gibran Cuma Tamat SD, Kini Dipanggil Kampus 

Polemik riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming masih terus jadi perbincangan hangat. 

|
Editor: Rita Lismini
Instagram Buitenzorgy/ipb.ac.id
DOSEN IPB VIRAL - Sosok Meilanie Buitenzorgy sebut pendidikan Gibran setara SD, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polemik riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming masih terus jadi perbincangan hangat. 

Setelah ijazah ayahnya Jokowi ramai dipermasalahkan, kini giliran ijazah Gibran yang diragukan. 

Terbaru, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Meilanie Buitenzorgy dipanggil akibat menyimpulkan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran cuma sebatas SD.    

Pernyataan Dr. Meilanie membuatnya dipanggil kampus.  

Analisis tersebut berdasarkan argumen pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia) dianggap tidak setara dengan SMA di Indonesia.

Meilanie yang diketahui lulusan S1 IPB University dan meraih gelar PhD dari University Sydney.

Ia mempertanyakan keabsahan penyeteraan ijazah luar negeri yang dimilki Gibran yang menjadi dasar baginya untuk mendaftar dalam kontestasi politik.

Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat pribadi.

“Opini yang disampaikan oleh Saudari Meilanie Buitenzorgy sepenuhnya merupakan pendapat pribadi,” kata Alfian Helmi dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (25/9/2025).

Namun, sebagai institusi tempat yang bersangkutan bekerja, IPB University akan menempuh langkah persuasif.

Meilanie akan diundang untuk berdiskusi.

“Untuk berdiskusi dan mengonfirmasi pernyataan-pernyataannya di media sosial tersebut,” ujarnya.

Sosok Meilanie Buitenzorgy

Sosok dosen IPB, Meilanie Buitenzorgy, mendadak menjadi perbincangan publik setelah menganalisis riwayat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.  

Dalam analisisnya, Meilanie menyimpulkan bahwa kualifikasi pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI itu kemungkinan hanya setara tamatan Sekolah Dasar (SD).

"Maka fix, kualifikasi pendidikan Gibran cuma tamatan SD," tulis Meilanie di akhir analisisnya yang dibagikan melalui akun Facebook-nya beberapa hari lalu, dikutip pada Rabu, 24 September 2025.

Ia berargumen bahwa UTS Insearch, tempat Gibran menempuh pendidikan, bukanlah sekolah menengah atas yang berhak mengeluarkan sertifikat kelulusan resmi.

Namun, UTS Insearch merupakan program persiapan atau matrikulasi untuk masuk universitas. Analisisnya merujuk pada Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2020.

Meilanie juga menyoroti pendidikan Gibran di OPPS Singapura, yang dijelaskan setara dengan kelas 7-10 di Indonesia, atau SMP ditambah satu tahun.

Berdasarkan analisis terhadap sistem pendidikan di negara tempat Gibran sekolah dan regulasi penyetaraan ijazah di Indonesia, Meilanie sampai pada kesimpulannya.

Atas hal ini, profil Meilanie Buitenzorgy mungkin menyita perhatian banyak pihak, berikut ulasan profil salah seorang dosen IPB tersebut.

Melansir dari laman resmi IPB, Meilanie Buitenzorgy merupakan dosen ESL FEM IPB University dengan kepakaran di bidang Ekonomi Politik Lingkungan.

Minat penelitiannya berkaitan dengan Environmental Economics, dan tercatat setidaknya lima artikel ilmiah yang telah ditulisnya di Google Scholar.

Meilanie merupakan salah seorang dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB dengan gelar lengkap Dr. Meilanie Buitenzorgy, S.Si, M.Sc.

Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB pada tahun 1999 dan lulus dengan gelar Sarjana Sains (S.Si).

Selanjutnya, Meilanie melanjutkan pendidikan S2 di Wageningen University, The Netherlands, pada 2006 dan memperoleh gelar Magister Sains (M.Sc).

Meilanie kemudian meraih gelar Philosophiae Doctor (PhD) dari University of Sydney, Australia. Jurusan yang ia ambil, yaitu Enviromental and Resource Economics.

Respons Menohok Subhan Palal ke Wapres Gibran

Gugatan Subhan Palal yang dilayangkan ke Wakil Presiden Gibran menggelar sidang perdana hari ini Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2.

Namun sayangnya Gibran Rakabuming Raka absen alias tak hadir saat sidang perdana gugatan Rp125 triliun dengan penggugat Subhan Palal tersebut. 

Gibran diwakili pengacara negara dalam hal ini kuasa hukum kejaksaan.
Untuk itu Subhan Palal dengan tegas menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.

"Hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka, namun tergugat (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan, soalnya diwakili oleh Jaksa pengacara negara," ucap Subhan Palal di persidangan, Senin (8/9/2025). 

GIBRAN DIGUGAT SUBHAN PALAL
GIBRAN DIGUGAT SUBHAN PALAL (Istimewa)

Subhan Palal menjelaskan dirinya menggugat Gibran secara pribadi, maka dirinya sendiri yang harus datang di persidangan. 
Tak seharusnya diwakilkan oleh jaksa pengacara negara. 

"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," tegas Suban. 

Dengan gamblang Subhan menegaskan bahwa pihak kejaksaan negara tidak  boleh membelanya. 

"Tidak boleh membela dia, makanya jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan," ungkapnya. 

Untuk itu sidang gugatan terhadap Wapres Gibran bakal digelar kembali minggu depan. 
"Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan," kata lulusan Universitas Indonesia itu. 

Masih dalam kesempatan sama, Subhan lagi-lagi menegaskan bahwa jaksa negara tidak punya hak untuk hadir di persidangan. 

"Engga boleh hadir, dia (jaksa pengacara negara) bukan siapa-siapa di sini," ucap Subhan dengan sedikit nada tinggi. 

Sebagai informasi dalam gugatannya Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun, gugatan ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.

Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.

MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”

KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.

PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.

Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.

Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved