Berita Viral

Nasib Brigadir N Selingkuh dengan Istri Senior Aipda IS, Kini Ditahan dan Diperiksa Polda Jateng

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak-tanduk isrinya berinisial W.

Editor: Hendrik Budiman
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Kolase Ilustrasi oknum Polisi dan Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak-tanduk isrinya berinisial W.

Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.

"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ. Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).

Brigadir N sebelumnya dilaporkan seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal

Namun, kasus itu diambil alih Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025. 

Baca juga: Skandal Pratu RH Selingkuh Dengan Istri Senior, Terkuak Sekali Bertemu Bisa 3 Kali Berhubungan

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.

Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

Sosok W Selingkuhan Brigadir N

Sosok W, wanita yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.

Padahal W diketahui berstatus istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Kronologi

Anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N diduga berselingkuh dengan W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal.

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.

"Iya, diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N, yang diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

Rasban menyebut, kasus itu saat ini tengah ditangani Propam Polres Kendal

Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sayang, saat dilakukan pengecekan, Propam tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N. 

Istri Aipda IS, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N. Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

Baca juga: Kasus Polisi Kendal Selingkuh dengan Istri Seniornya Diambil Alih Polda Jateng

Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved