Joko Widodo

Alasan Pendukung Jokowi Akan Demo Pakai CD dan BH ke Mabes Polri, Ternyata Menuai Reaksi Keras PDIP

Pendukung Jokowi ancam demo hanya pakai CD dan BH di Mabes Polri sebagai protes, tapi rencana itu malah disindir tajam PDIP.

|
Dok. Akun Instagram @prabowo
JOKO WIDODO - Mantan Presiden RI Joko Widodo berfoto bersama dengan Prabowo Subianto dan influencer di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). Pendukung Jokowi ancam demo hanya pakai CD dan BH di Mabes Polri sebagai protes, tapi rencana itu malah disindir tajam PDIP. 

SJS adalah gangguan serius yang menyebabkan kulit melepuh dan mengelupas, dipicu oleh reaksi berlebihan sistem kekebalan tubuh terhadap obat atau infeksi.

Namun, kabar tersebut telah dibantah tegas oleh pihak Istana. 

Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan bahwa kondisi Jokowi bukan penyakit berat, melainkan hanya alergi kulit biasa.

Tim Dokter Kepresidenan juga terus mendampingi dan memantau kondisi Jokowi sejak gejala muncul. 

Syarif menegaskan, meskipun dalam masa pemulihan, Presiden tetap menjalankan aktivitasnya dengan normal dan tidak ada tanda-tanda sakit serius yang perlu dikhawatirkan publik.

Adapun dugaan alergi tersebut muncul setelah Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Vatikan pada 26 April 2025 untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

Meskipun harus melewatkan perayaan HUT TNI, proses pemulihan Jokowi dipastikan berjalan lancar, dan publik diminta untuk tidak berspekulasi berlebihan mengenai kondisi kesehatannya.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi

Sementara itu, pakar telematika, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Hal tersebut untuk meminta agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali.

Kedatangan mereka turut disertai penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin.

Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.

“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” katanya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved