Polemik Ijazah Jokowi

Ade Armando Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ingin Roy Suryo Cs Dihukum?

Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

|
Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando bersama perwakilan dari Peradi Bersatu menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Kedatangan Ade Armando ini meminta agar kepolisian segera menuntaskan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

TRIBUBENGKULU.COM - Ade Armando bersama perwakilan dari Peradi Bersatu meminta agar kepolisian segera menuntaskan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Hal itu diungkapkan Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

"Saya mewakili masyarakat secara umum itu berharap sekali agar kasus ini bisa segera dilanjutkan ke tahap perkara hukum yang lebih tinggi ya kita berharap bahwa tahapan yang lebih tinggi kita berharap bahwa masalah ijazah palsu yang sudah berlarut-larut ini menyitas perhatian seluruh bangsa Indonesia ini bisa dengan segera dituntaskan," ungkapnya.

Apabila penyidik tidak menemukan bukti kuat agar membebaskan terlapor Roy Suryo Cs.

Sebaliknya, apabila ada alat bukti yang cukup agar para terlapor dilakukan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Tak Puas Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Ada Kejanggalan

"Kami bukannya ingin agar Pak Roy Suryo itu dihukum kami justru ingin mengatakan kalau memang mereka adalah orang-orang yang bersih dari tuduhan penghinaan, pencemaran jadi bebaskan saja, tapi kalau tidak, kalau benar ini buktinya cukup untuk mengatakan bahwa memang sudah terjadi pencemaran maka sebaiknya ini juga ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi," jelas Ade Armando.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan membantah soal nofum baru yang disampaikan kubu Roy Suryo.

Pada kesempatan sebelumnya Roy Suryo dan rekan-rekannya mengklaim salinan ijazah berlegalisir dari KPU merupakan bukti bahwa ijazah Presiden Joko Widodo 99,9 persen palsu.

"Kalau berbicara ijazah terus kemudian yang ada pada KPU perbedaannya hanya setempel karena ada legalitas itu bukan nofum," urainya.

Ade Darmawan menekankan bahwa tahap proses kasus ijazah palsu Jokowi sudah sampai di tahap lidik, sidik hingga BAP.

"Nah kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi nih stagnan nih ya kan ya kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Pori untuk segera menegur polda Metro Jaya ya apabila tidak kami perlu pahamkan ini tidak boleh main-main ini," pungkasnya.

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama tim meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Bareskrim Polri agar dibuka kembali.

Hal itu disampaikan saat Roy Suryo dan rombongan menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.

Roy menyerahkan surat kepada Irwasum Polri dan meminta agar penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu kembali dibuka.

"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali maka surat itulah tadi jadi nyambung ya, surat itu tadi yang dibuka," ucapnya kepada wartawan.

Ia menilai temuan legalisir ijazah milik Presiden Jokowi merupakan bukti kunci dalam polemik yang telah lama diteliti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved