Berita Viral

Mantan Napi, Tarman yang Beri Mahar Rp 3 Miliar ke Shela Arika, Ternyata Cek Palsu 

Sosok Tarman, pria paruh baya berusia 74 tahun menghebohkan publik soal pernikahannya yang memberikan mahar senilai Rp 3 miliar.

Editor: Rita Lismini
TikTok Kandang Pacitan
KAKEK NIKAHI GADIS - Tabiat Kakek Tarman yang viral nikahi gadis dengan mahar Rp 3 Miliar pakai cek palsu, Jumat (10/10/2025) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Tarman, pria paruh baya berusia 74 tahun menghebohkan publik soal pernikahannya. 

Bagaimana tidak, Tarman memberikan mahar Rp 3 miliar demi menikahi Shela Arika (24) warga asal Pacitan, Jawa Tengah. 

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain jarak usia keduanya, Tarman menjadi sorotan usai memberikan mahar atau maskawin berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Pernikahan keduanya pun viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh instagram @infocegatanpacitan.

Tampak Tarman dan Shela melangsungkan akad nikah, mengenakan jas setelah coklat, sementara Shela berwarna nude.

Akad nikah keduanya disaksikan banyak orang.

Lantas siapakah sosok Tarman?

Tarman rupanya merupakan eks narapidana atau napi untuk kasus penipuan.

Namanya, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tercatat pernah terseret dalam kasus penipuan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Berdasarkan data resmi pengadilan, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022, mengutip TribunJateng.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim menyebut, terdakwa telah menipu sejumlah pihak dengan motif yang tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan.

 Sejumlah barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved