Berita Viral

Yakin Asli, Alasan Sheila Arika Belum Cairkan Cek Rp 3 Miliar dari Mbah Tarman 74 Tahun 

Pantas Sheila Arika belum mau mencairkan cek senilai Rp 3 miliar dari Mbah Tarman berusia 74 tahun. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnewsbogor.com
PERNIKAHAN VIRAL - Foto kebersamaan Sheila Arika dengan Tarman yang viral di media sosial, Sabtu 10 Oktober 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pantas Sheila Arika belum mau mencairkan cek senilai Rp 3 miliar dari Mbah Tarman berusia 74 tahun. 

Diketahui, Sang mempelai pria, Tarman (73), menikahi Sheila Arika (24).

Namun, isu tak sedap mulai beredar setelah warganet menyebut bahwa mahar Rp 3 miliar hanya berupa cek kosong dan Tarman disebut meninggalkan Sheila setelah pesta usai.

Kabar itu langsung dibantah keras oleh keluarga dan kuasa hukum pasangan tersebut.

Kuasa hukum pasangan Tarman dan Sheila, Danur Suprapto, SH., MH., menegaskan bahwa pemberitaan soal kaburnya Tarman tidak benar alias hoaks.

“Mbak Sheila merupakan pengantin yang sedang viral, istri dari Bapak Sutarman. Mbak Sheila tidak kuat lagi diterpa gosip yang tidak benar. Tentang isu Pak Sutarman kabur itu tidak benar. Pak Sutarman saat ini di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila menenangkan diri. Serta sekalian berbulan madu,” jelas Danur.

Danur memastikan pasangan itu dalam kondisi baik-baik saja dan kini tengah berada di luar Pacitan.

 “Pak Sutarman saat ini di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila menenangkan diri. Serta sekalian berbulan madu,” ujarnya menegaskan.

Bantahan soal Cek Mahar Rp 3 Miliar

Selain isu kabur, muncul pula tuduhan bahwa mahar Rp 3 miliar itu berupa cek kosong atau tidak memiliki nilai. 

Namun, kuasa hukum membantah keras tuduhan tersebut.

Sheila sendiri belum mengambil cek Rp 3 Miliar tersebut karena ada peraturan kapan cek tersebut boleh dicairkan.

 “Dan yang terakhir adalah soal cek. Apakah cek itu asli atau palsu, itu banyak sekali dipertanyakan. Tentunya hal tersebut harus dibuktikan di Perbankan yang ditunjuk oleh Bapak Sutarman,"

"Kapan bisa dibuktikan? Ya sesuai tanggal yang tertera. Karena cek ini tidak serta merta bisa diambil. 

Hari ini nikah, hari ini bisa diambil, tidak seperti itu. Karena di situ ditentukan siapa pembuat ceknya, siapa penerimanya, kapan tanggal dibuatnya, berapa jumlah nominalnya, nomor numeriknya berapa, kemudian pengambilannya kapan,” terang Danur.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved