Polemik Ijazah Jokowi
Blak-blakan Mahfud MD Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Ijazah Jokowi
Mahfud menilai jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka Roy Suryo Cs tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua:
- Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.
Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Fakta Baru Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi palsu
Mahfud MD
Roy Suryo CS Ditetapkan tersangka
Roy Suryo
| Bela Roy Suryo cs? Susno Duadji Kritik Penetapan Tersangka, 2 Hal Penting Tak Diungkap Polisi |
|
|---|
| Blak-blakan! Roy Suryo Sebut Jokowi Bohong soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang |
|
|---|
| Tanggapan Jokowi Usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazahnya: Senang Nama Baik Segera Pulih? |
|
|---|
| Sah! Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Reaksi Jokowi |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo, Dr Tifa & Rismon, Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mahfud-mdm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.