Berita Viral

Cerita Rasnal Hanya Terdiam Terima SK Dipecat Gubernur Imbas Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Nasib Rasnal Hanya Terdiam Terima SK Pemecatan Dari Gubernur Imbas Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Editor: Hendrik Budiman
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya. 

Diketahui, Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Setahun kemudian ia diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.

Lalu kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah pada 2018.

Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.

Masalah bermula saat ia menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Sejumlah guru honorer mengadu karena insentif mereka belum dibayar selama 10 bulan.

Bendahara sekolah menjelaskan, insentif tidak bisa dibayarkan karena guru honorer tidak terdaftar di Dapodik.

Untuk mencari solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite.

"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com

“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya. 

Orang tua siswa kemudian sepakat menyumbang Rp20 ribu per bulan untuk membayar insentif guru honorer.

Penjelasan Disdik

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat akibat kasus dana komite sekolah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved