Korupsi Tol Bengkulu
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Pengacara dan Pejabat BPN, Bongkar Jejak Korupsi Tol
Selasa malam (11/11/2025), Kejati Bengkulu geledah rumah dua tersangka korupsi tol Bengkulu–Taba Penanjung, sita dokumen penting.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 semakin intensif.
- Pada Selasa malam (11/11/2025), penyidik menggeledah rumah Hartanto, seorang pengacara, dan Ahadiya Seftiana, pejabat BPN Bengkulu Tengah.
- Dari penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen penting, kwitansi pembayaran, serta perangkat elektronik yang diduga terkait perkara.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 semakin intensif.
Setelah menetapkan dua orang tersangka, tim penyidik kini bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi para tersangka pada Selasa malam (11/11/2025).
Rumah yang digeledah diantaranya milik Hartanto, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan.
Kemudian rumah milik Ahadiya Seftiana, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengukuran.
Sebelumnya penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional tersebut.
"Benar, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, dan rumah tersangka Ahadiya Seftiana di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, kwitansi pembayaran, serta beberapa perangkat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejati Bengkulu Telusuri Keterlibatan Kades dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Seluruh barang yang disita akan dilakukan penyortiran dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan relevansinya dengan perkara," kata Denny.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung berawal dari ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan dengan hasil verifikasi di lapangan.
Sejumlah lahan yang tidak layak ganti rugi disebut tetap dimasukkan dalam daftar penerima dengan nilai kompensasi tinggi.
Hartanto diduga berperan sebagai penghubung antara pemilik lahan dan oknum pejabat yang mengatur proses administrasi pembayaran.
Sementara itu, Ahadiya Seftiana diduga berperan dalam proses pengukuran dan validasi data lahan yang menjadi dasar penetapan nilai ganti rugi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Geledah-rumah-Hartanto-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.