Korupsi Tol Bengkulu

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Pengacara dan Pejabat BPN, Bongkar Jejak Korupsi Tol

Selasa malam (11/11/2025), Kejati Bengkulu geledah rumah dua tersangka korupsi tol Bengkulu–Taba Penanjung, sita dokumen penting.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu geledah rumah tersangka Hartanto dan Ahadiya Seftiana, Selasa (11/11/2025) malam. Sita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik. 

Selain kedua tersangka tersebut, sebelumnya mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hazairin saat itu yang menjabat sebagai Kepala ATR/BPN merupakan Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kemudian ada juga Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Toto diduga menjadi pihak yang melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved