Berita Viral
Sosok Pelapor 'Biang Kerok' Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer
Sosok Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini mendadak menyita perhatian publik.
Ringkasan Berita:
- Sosok Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini mendadak menyita perhatian publik.
- Keduanya terimbas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.
- Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
TRIBUNBENGKULU.COM - Di balik pemecatan dua guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis karena iuran Rp20 ribu untuk gaji guru honorer, muncul sosok pelapor yang disebut-sebut sebagai pemicu utama keputusan kontroversial tersebut.
Sosok ini kini jadi sorotan publik, terutama setelah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua guru.
Siapa sebenarnya pelapor yang disebut biang kerok pemecatan ini?
Diketahui, keduanya terimbas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.
Kala itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sedangkan Abdul Muis seorang guru di sekolah tersebut.
Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri, biasanya untuk memperjuangkan kepentingan sosial, kemanusiaan, lingkungan, atau hak asasi manusia.
Kronologi Pilu Guru Dipecat
Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.
Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com.
Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
| Rekam Jejak Andi Sudirman Gubernur Sulsel Tanda Tangani SK PTDH Abdul Muis-Rasnal Gegara Rp20 Ribu |
|
|---|
| Cerita Rasnal Hanya Terdiam Terima SK Dipecat Gubernur Imbas Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer |
|
|---|
| Momen Dramatis Polisi Negosiasi Dua Malam di Hutan Jambi Demi Ambil Bilqis dari Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Terkuak! Jejak Kelam Mery Ana Penculik Bilqis di Makassar, Sudah 9 Kali Jual Bayi Lewat Medsos |
|
|---|
| Tangis Pecah Detik-detik Bilqis Balita Korban Penculikan di Makassar Peluk Orangtuanya Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PEMECATAN-GURU-RASNAL-DAN-ABDUL-MUIS-l.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.