Guru di Lawu Dipecat

Prabowo Turun Tangan Kasus 2 Guru Dipecat Tidak Adil di Luwu: Dipulihkan Nama Baik, Harkat Martabat

Presiden Prabowo Subianto turun tangan terkait dua guru asal Luwu Utara yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
GURU DI LAWU VIRAL - Foto dua guru asal Luwu Utara yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) imbas dugaan pungutan liar, kini telah direhabilitas setelah Presiden Prabowo turun tangan langsung, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Belakangan ini kasus dua guru asal Luwu Utara yang dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sedang jadi perbincangan hangat. 

Guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis yang mengajar di SMAN 1 Luwu Utara. 

Sebagai informasi Luwu Utara adalah wilayah bagian utara dari Provinsi Sulawesi Selatan. 

Guru bernama Rasnal dan Abdul Muis tersebut di PTDH karena adanya laporan dugaan pungli di SMAN Luwu Utara. 

Keduanya dilaporkan oleh Faisal Tanjung selaku oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). 

LSM merupakan organisasi non-pemerintah yang dibentuk secara sukarela untuk melayani kepentingan publik atau sosial tanpa mencari keuntungan. 

Untuk itulah Faisal Tanjung bertindak soal adanya dugaan pungli di SMAN Luwu Utara tersebut. 

Imbasnya Rasnal dan Abdul Muis pun dilaporkan ke Polres Luwu Utara dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Tak lama setelah penetapan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Lutra, Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Setelah adanya putusan itu, Abdul Muis dan Rasnal dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) juga dilibatkan untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved