Aksi Pencurian
Momen Dramatis Keluarga Korban Pencurian Guling-Guling di Polres Deli Serdang, Tuntut keadilan
Kasus Putra Sembiring, korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelaku di Deli Serdang, tengah viral.
Ringkasan Berita:
- Kasus Viral: Putra Sembiring, korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelaku di Deli Serdang.
- Aksi Keluarga: Keluarga Putra guling-guling di Polres sambil minta keadilan dan hati nurani polisi.
- Perbedaan Kasus: Ahli hukum menilai aksi Putra direncanakan, bukan pembelaan diri, sehingga bisa dipidana.
- Kekerasan Saat Penangkapan: Putra dan kerabatnya memaksa menangkap pelaku, melakukan pengeroyokan dan pengikatan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Putra Sembiring, korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelaku di Deli Serdang, tengah viral.
Banyak pihak menilai penetapan tersangka ini keliru.
Baru-baru ini di Polres Deli Serdang, anggota keluarga Putra membuat momen dramatis.
Salah satu anggota keluarga beraksi guling-guling sambil merengek meminta keadilan dan pertimbangan hati nurani polisi.
“Pak Kapolres, tolong kami, gunakan hati nurani. Dia korban, bukan tersangka. Kepada Komisi III kami memintak jangan lah masalah ini,” teriak keluarga, yang juga memprotes sulitnya membesuk Putra yang ditahan.
Pihak keluarga membandingkan kasus Putera Sembiring dengan Hogi Minaya yang menewaskan pelaku jambret karena barang istrinya diambil.
Menanggapi soal itu, Ahli Hukum Pidana, Dr. Alpi Sahari, jelaskan ada perbedaan penting.
“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” jelas Alpi, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia menegaskan, aksi Putra Sembiring dianggap direncanakan dan melibatkan kekerasan yang tidak dibenarkan hukum, sehingga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat seorang bos konter handphone bernama Putra Sembiring menjadi korban pencurian di tokonya.
Pelakunya tidak lain dua karyawannya sendiri, G dan R.
Keduanya beraksi Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB.
Putra Sembiring lalu melaporkan ini ke polisi dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.
Di tengah pendalaman pihak kepolisian, Putra Sembiring ternyata mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatra Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Momen-Dramatis-Keluarga-Korban-Pencurian-Guling-Guling-di-Polres-Deli-Serdang-Tuntut-keadilan.jpg)