Sabtu, 16 Mei 2026

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 6 Halaman 57 Kurikulum Merdeka: Tentang Norma

Artikel ini memuat tentang kunci jawaban PKN kelas 6 halaman 57 kurikulum merdeka.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi kunci jawaban PKN kelas 6 halaman 57 kurikulum merdeka tentang norma. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Artikel ini memuat tentang kunci jawaban PKN kelas 6 halaman 57 kurikulum merdeka.

Pada kunci jawaban PKN kelas 6 halaman 57 kurikulum merdeka siswa akan diberikan materi tentang norma.

Norma adalah aturan, pedoman, atau standar perilaku yang diterima dan diharapkan oleh suatu kelompok atau masyarakat untuk mengatur tindakan dan interaksi antaranggota, menjaga ketertiban sosial, dan mencerminkan nilai-nilai yang diyakini penting. 

Norma bersifat mengikat, bisa tertulis (seperti hukum) atau tidak tertulis (seperti adat), dan memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Untuk memudahkan siswa belajar dan lebih memahami materi, sebaiknya siswa mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kemudian mencocokkan dengan kunci jawaban yang diberikan di bawah ini.

Setelah memahami makna keempat jenis norma, coba renungkan akibat yang akan diterima bila seorang atau sekelompok warga tidak menaati norma yang berlaku. Selanjutnya, salinlah bagan berikut di buku tulis kalian dan lengkapilah.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 6 Halaman 39 Kurikulum Merdeka: Proses Pemilihan Ketua Kelas 

Contoh akibat pelanggaran norma agama:
- Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam
- Pengucilan atau penolakan komunitas agama
- Kehilangan dukungan dan bimbingan spiritual
- Hukuman atau sanksi moral yang diyakini akan diterima di akhirat

Contoh akibat pelanggaran norma kesusilaan:
- Perasaan bersalah dan penyesalan berkepanjangan
- Kehilangan kepercayaan dan reputasi baik
- Isolasi social atau penolakan oleh masyarakat
- Gangguan dalam hubungan dengan diri sendiri dan orang lain

Contoh akibat pelanggaran norma hukum:
-Hukum.pidana.seperti penjara atau.denda....
- Pencabutan hak-hak sebagai warga negara
-Pengaruh negatif terhadap reputasi dan karir
- Membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved