Rabu, 10 Juni 2026

Sidang Kasus OTT Bupati Rejang Lebong

Sidang Kasus OTT Bupati Rejang Lebong, 3 Kontraktor Setor Miliaran Rupiah

Sidang Suap OTT Rejang Lebong Mulai Digelar, Tiga Kontraktor Didakwa Setor Miliaran Rupiah

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).  

Seluruh pemberian diduga disalurkan melalui mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Jaksa menyebut mekanisme tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan terkait proyek pemerintah daerah yang akan berjalan dalam dua tahun anggaran.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan daerah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama persidangan berlangsung, para terdakwa tampak mengikuti jalannya pembacaan dakwaan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

JPU Dakwakan Pasal Suap dalam KUHP Baru

Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk ketiga terdakwa didakwakan dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Bahwa penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. 

"Untuk itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Joko.

Sidang Lanjut 22 Juni, Lima Saksi Disiapkan

Usai agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang suap OTT Rejang Lebong dilanjutkan pada 22 Juni 2026 mendatang.

Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menguatkan konstruksi perkara yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.

JPU KPK Joko Hermawan mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Rencananya akan ada lima saksi yang kita hadirkan, untuk siapanya itu nanti ya," ujar Joko singkat kepada awak media usai persidangan.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved