Berita Rejang Lebong

362 Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong, Batas Pengisian DRH Hanya Lima Hari

362 Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong, Batas Pengisian DRH Hanya Lima Hari.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
UMUMKAN - Foto suasana Kantor BKPSDM Rejang Lebong pada Kamis (11/9/2025). Pemkab Rejang Lebong resmi umumkan 362 honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi mengumumkan sebanyak 362 orang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jumlah ini memang belum bisa menampung seluruh honorer, mengingat total honorer kategori R3 dan R4 yang terdata mencapai 658 orang.

Meski begitu, kesempatan ini tetap menjadi langkah baru bagi ratusan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, melalui Kabid Pengembangan SDM Dheny Rizkiansyah, menjelaskan rincian alokasi PPPK Paruh Waktu tersebut.

Yakni untuk honorer yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 127 orang.

Terdiri dari 42 tenaga guru, 3 tenaga kesehatan, dan 82 tenaga teknis.

Sedangkan untuk honorer yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 235 orang.

Terdiri dari 81 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 122 tenaga teknis.

“Jadi jumlah total yang diangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 362 orang, daftar honorer yang dinyatakan lolos bisa dicek melalui akun masing-masing di website resmi https://sscasn.bkn.go.id,” ungkap Dheny kepada Tribunbengkulu.com pada Kamis (11/9/2025) siang.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah ulang dokumen yang sudah bermaterai dan ditandatangani.

Proses ini hanya diberi waktu singkat, yakni sampai 15 September 2025.

Setelah itu, para peserta juga harus mengumpulkan berkas usul NIPPPK Paruh Waktu paling lambat 20 September 2025 ke BKPSDM.

Adapun berkas yang wajib diserahkan meliputi: ijazah dan transkrip legalisir, surat pernyataan 5 poin terbaru, SKCK asli, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta SPTJM kepala unit kerja.

"Pengumpulan dokumen juga dibedakan dengan warna map, kuning untuk tenaga kesehatan, biru untuk tenaga guru, dan merah untuk tenaga teknis," lanjutnya.

BKPSDM menegaskan, bila ada peserta yang memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta, maka pengangkatan bisa langsung dibatalkan.

Selain itu, masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penerimaan PPPK Paruh Waktu itu bisa langsung melaporkannya ke call center BKPSDM.

“Bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, dapat langsung melapor melalui call centre BKPSDM di nomor 0851-8444-3945,” pungkas Dheny.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved