Berita Rejang Lebong

Ditolak Masuk Saat Sidak ke Dapur MBG, Komisi I DPRD Rejang Lebong Jadwalkan Hearing dengan SPPG

Ditolak Masuk Saat Sidak ke Dapur MBG, Komisi I DPRD Rejang Lebong Jadwalkan Hearing dengan SPPG.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SIDAK MBG - Foto saat Komisi I DPRD Rejang Lebong melakukan sidak ke dapur MBG pada Selasa (9/9/2025). Anggota dewan dan awak media saat itu tidak diperbolehkan memasuki kawasan dapur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Insiden penolakan rombongan Komisi I DPRD Rejang Lebong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (9/9/2025) lalu berbuntut panjang.

DPRD menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui hearing bersama pihak pengelola dapur.

Koordinator Aliansi Rejang Lebong Melawan, Aldo Febriansyah, menyebut aksi sidak DPRD sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Pasalnya, dalam aksi demo beberapa waktu lalu, salah satu tuntutan massa adalah meminta evaluasi menyeluruh pelaksanaan MBG di Rejang Lebong.

“Kalau dari kami, langkah DPRD sudah maju, mereka langsung turun untuk mengecek dapur MBG. Tapi sayangnya ditolak masuk karena alasan SOP, harus pakai surat izin dulu. Memang tidak salah, tapi ini tetap menimbulkan opini di masyarakat,” sampai Aldo.

Aldo berharap ke depan DPRD bisa masuk secara resmi dan melihat langsung proses pengolahan makanan MBG.

Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dipastikan, yakni higienitas dapur agar tidak terjadi kasus keracunan massal seperti di Lebong, serta terkait apakah ada penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di dalam dapur MBG.

Hal ini dikhawatirkan membebani masyarakat kecil.

Baca juga: 362 Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong, Batas Pengisian DRH Hanya Lima Hari

"Kami berharap agar sidak kemarin dilanjutkan, terutama bisa melihat langsung proses di dalam dapur MBG, karena program MBG ini langsung menyasar ke masyarakat khususnya anak-anak sekolah," lanjut Aldo.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan pihaknya tetap menghormati prosedur penolakan staf dapur MBG.

Sebab, izin masuk hanya bisa diberikan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang saat itu sedang berada di Palembang.

“Yang jelas kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ditolak tanpa izin, kami tidak bisa memastikan bagaimana kualitas bahan makanan dan proses pengolahan di dapur MBG. Makanya, kami menunggu klarifikasi dalam hearing pada Jumat (12/9/2025) nanti,” jelas Dayek, sapaan akrabnya.

Dalam hearing nanti, DPRD akan menyoroti koordinasi pengelola dapur dengan Puskesmas Talang Rimbo Lama, Dinas Pendidikan, serta Loka POM Curup yang berwenang mengawasi kelayakan bahan makanan.

Pihaknya berharap agar program MBG benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan.

“Intinya, program MBG ini harus berjalan sesuai aturan, higienis, dan benar-benar untuk kepentingan anak-anak sekolah di Rejang Lebong,” tegas Dayek.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved