Berita Seluma

DPRD Seluma Setujui Pembayaran Utang DAK dan DAU 2024

DPRD Seluma Setujui Pembayaran Hutang DAK dan DAU 2024. Ketua TAPD Deddy Ramdhani: Dasarnya LO Kejari

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
RAPAT BANGGAR: Rapat Banggar DPRD Seluma Jum'at 19 September 2025, membahas TAPD Perubahan 2025. Rapat ini diagendakan tiga hari hingga Minggu 21 September 2025 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma hari ini mulai melakukan pembahasan RAPBD Perubahan 2025 di tingkat Badan Anggaran.

Pembahasan ini dijadwalkan hingga Minggu 21 September 2025.

Ketua DPRD Seluma April Yones mengatakan, tidak ada yang alot dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2025 ini hanya menyesuaikan anggaran yang masih defisit sebesar Rp 800 juta. 

"Pembahasan RAPBD Perubahan 2025 kita jadwalkan tiga hari. Mulai hari ini hingga Minggu lusa," terang April Yones ditemui Tribunbengkulu.com Jumat 19 September 2025.

Untuk utang tahun anggaran 2024, tidak ada kendala lagi.

Baca juga: Heboh! Dugaan Pemotongan Dana BOK di 22 Puskesmas Seluma, Kadinkes Buka Suara

DPRD menyetujui pembayaran hutang tersebut, baik yang bersumber dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum atau DAU. 

"Sudah ada surat Legal Opinion atau LO Kejari Seluma yang kami terima dari TAPD. Inilah yang menjadi dasarnya kami menyetujui pembayaran utang ini," jelas April Yones. 

Saat Banggar ujar Ketua DPRD, telah disepakati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Utang tersebut dibayarkan setelah piutang dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah (Kasda) Seluma.

"Jadi utang ini dibayarkan setelah DBH dari pemerintah pusat diterima. Untuk besarannya menyesuaikan dengan anggaran yang masuk tersebut," kata April Yones.

Utang Pemkab Seluma di tahun anggaran 2024 sebesar Rp 34 Miliar lebih.

Sementara piutang DBH dari pemerintah pusat yang belum diterima Pemkab Seluma sebesar Rp 43 Miliar.

"Jadi jika piutang DBH dibayarkan setengah, yah setengah itu dibayarkan. Begitu juga sebaliknya," tukas April Yones. 

Terpisah, Penjabat Ketua TAPD Seluma Deddy Ramdhani juga membenarkan jika tidak ada permasalahan lagi terkait utang 2024.

Pihaknya telah menerima surat LO Kejari Seluma, yang menjadi dasar untuk pembayaran utang ini. 

"Iya, kita anggarkan pembayaran utang ini. Dasarnya, kita telah menerima surat LO Kejari. Untuk membayar hutang ini, kita menunggu piutang DBH dari pemerintah pusat," sampai Deddy Ramdhani. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved