Selasa, 9 Juni 2026

Tabrak Lari di Seluma

Polisi Buru Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Ibu Muda di Depan BRI Sukaraja Seluma Bengkulu

Polisi memburu pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan Desak Ayu Kompiang Rai (28) di depan Kantor BRI Sukaraja, Seluma, Jumat (5/12/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com/Yayan Hartono
MOTOR KORBAN - Sepeda motor yang dikendarai IRT Desak Ayu Kompiang Rai, warga Desa Talang Benuang, Seluma. Korban meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di depan BRI Sukaraja pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved