Berita Seluma

Inilah Hasil Pemeriksaan Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma yang Digerebek Berduaan

Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Camat Air Periukan dan guru PPPK SDN 65 Seluma melanggar disiplin berat ASN.

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Yayan Hartono
SEKDA SELUMA – Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM dikonfirmasi Senin siang 5 Januari 2026. Nasib Camat dan guru PPPK (insert) yang digerebek warga di Desa Riak Siabun pada 8 Desember 2025 lalu kini segera diputuskan. 

Ringkasan Berita:
  1. Tim Adhoc Inspektorat Seluma menyimpulkan Camat Air Periukan dan guru PPPK SDN 65 melakukan pelanggaran disiplin berat ASN.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan telah rampung dan tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma selaku PPK.
  3. Camat Air Periukan dinilai melanggar kewajiban ASN, etika jabatan, dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah.
  4. Sanksi yang direkomendasikan bagi PNS bersifat berat dan berjenjang hingga pemberhentian.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Inspektorat Kabupaten Seluma mengungkap bahwa Camat Air Periukan Hajar Asmara dan guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat ASN usai digerebek warga saat berduaan di sebuah kos-kosan.

Kasus asusila yang menyeret Camat Air Periukan Hajar Asmara dan oknum guru PPPK SD Negeri 65 Seluma tersebut kini memasuki tahap penentuan sanksi kepegawaian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat telah rampung dan saat ini tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Adhoc Inspektorat menegaskan bahwa perbuatan kedua ASN tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan perjanjian kerja bagi ASN PPPK.

“Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar disiplin berat ASN,” jelas Deddy dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Jumat siang, 9 Januari 2026.

Dijelaskan Deddy, sebagai pejabat struktural, Camat Air Periukan dinilai tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan serta tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Menurut Deddy, perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah merupakan faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan.

“Sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS,” kata Sekda.

Sementara itu, lanjut Deddy, untuk guru PPPK SD Negeri 65 Seluma, Yunita Rahayu, mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK. Berbeda dengan PNS, ASN PPPK tidak mengenal sanksi administratif berupa penurunan pangkat maupun jabatan.

“Untuk PPPK, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak,” tegas Deddy.

Ia menegaskan, pemutusan kontrak tersebut telah sesuai dengan regulasi dan klausul perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal oleh yang bersangkutan.

Deddy juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan murni pada aspek disiplin dan etika kepegawaian.

“Ini murni pelanggaran disiplin ASN. Namun karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi maksimal,” ucap Deddy.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved