Berita Seluma

Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma Usai Digerebek, Kini di Tangan Bupati

Langgar Disiplin Berat, Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma Ditangan Bupati

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
TUNGGU BUPATI: Sekretaris daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dikonfirmasi Sabtu 10 Januari 2026 mengatakan bahwa sanksi disiplin berat Camat dan Guru PPPK SDN 65 tunggu instruksi bupati 
Ringkasan Berita:
  • Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma yang digerebek bareng kini menunggu keputusan Bupati Teddy Rahman.
  • Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat saat ini telah rampung dan diserahkan kepada Bupati Seluma.
  • Tim Adhoc Inspektorat dibentuk untuk menangani kasus tersebut secara khusus dan objektif.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Nasib Camat Air Periukan dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 65 Kabupaten Seluma terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan.

Keduanya dinyatakan melanggar disiplin berat akibat penggrebekan yang dilakukan warga Desa Riak Siabun 8 Desember 2025 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat saat ini telah rampung dan diserahkan kepada Bupati Seluma.

LHP tersebut kini berada di meja Bupati Seluma untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Menurut Deddy, proses pemeriksaan terhadap Camat Air Periukan dan guru PPPK SDN 65 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

DIGEREBEK WARGA -
DIGEREBEK WARGA - (TribunBengkulu.com/Yayan Hartono)

Tim Adhoc Inspektorat melakukan pemeriksaan mulai dari klarifikasi awal, pemanggilan pihak terkait, hingga pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keduanya.

“Hasil pemeriksaan Tim Adhoc Inspektorat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin berat dan telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi pemecatan,” kata Deddy Ramdhani kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (10/1/2026).

Tim Adhoc Inspektorat dibentuk untuk menangani kasus tersebut secara khusus dan objektif.

Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara, termasuk pengumpulan keterangan, dokumen pendukung, serta berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Camat Air Periukan dan Guru PPPK di Seluma yang Digerebek Bareng Terancam Dipecat

Meski demikian, penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap Camat Air Periukan dan guru PPPK tersebut belum dapat dilakukan sebelum adanya keputusan dari Bupati Seluma, Teddy Rahman.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bupati memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

“Untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, kita masih menunggu instruksi dan keputusan dari Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Deddy.

Sekda menambahkan, Pemkab Seluma berkomitmen menegakkan aturan dan disiplin ASN secara tegas dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat.

"Untuk ASN yang lain, jadikan ini pelajaran. Cukup ini yang terakhir. ASN harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," sampai Deddy Ramdhani

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved