Berita Seluma
Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma Usai Digerebek, Kini di Tangan Bupati
Langgar Disiplin Berat, Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma Ditangan Bupati
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Nasib Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma yang digerebek bareng kini menunggu keputusan Bupati Teddy Rahman.
- Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat saat ini telah rampung dan diserahkan kepada Bupati Seluma.
- Tim Adhoc Inspektorat dibentuk untuk menangani kasus tersebut secara khusus dan objektif.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Nasib Camat Air Periukan dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 65 Kabupaten Seluma terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Keduanya dinyatakan melanggar disiplin berat akibat penggrebekan yang dilakukan warga Desa Riak Siabun 8 Desember 2025 lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat saat ini telah rampung dan diserahkan kepada Bupati Seluma.
LHP tersebut kini berada di meja Bupati Seluma untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Menurut Deddy, proses pemeriksaan terhadap Camat Air Periukan dan guru PPPK SDN 65 telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim Adhoc Inspektorat melakukan pemeriksaan mulai dari klarifikasi awal, pemanggilan pihak terkait, hingga pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keduanya.
“Hasil pemeriksaan Tim Adhoc Inspektorat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin berat dan telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi pemecatan,” kata Deddy Ramdhani kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (10/1/2026).
Tim Adhoc Inspektorat dibentuk untuk menangani kasus tersebut secara khusus dan objektif.
Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara, termasuk pengumpulan keterangan, dokumen pendukung, serta berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Camat Air Periukan dan Guru PPPK di Seluma yang Digerebek Bareng Terancam Dipecat
Meski demikian, penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap Camat Air Periukan dan guru PPPK tersebut belum dapat dilakukan sebelum adanya keputusan dari Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bupati memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
“Untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, kita masih menunggu instruksi dan keputusan dari Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Deddy.
Sekda menambahkan, Pemkab Seluma berkomitmen menegakkan aturan dan disiplin ASN secara tegas dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat.
"Untuk ASN yang lain, jadikan ini pelajaran. Cukup ini yang terakhir. ASN harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," sampai Deddy Ramdhani.
Bupati Teddy Rahman
Wabup Seluma Gustianto
Deddy Ramdhani
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| Dinas PUPR Seluma Usulkan Anggaran Rp112 Miliar ke BPJN Untuk Bangun Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| Inilah Hasil Pemeriksaan Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 Seluma yang Digerebek Berduaan |
|
|---|
| Camat Air Periukan dan Guru PPPK di Seluma yang Digerebek Bareng Terancam Dipecat |
|
|---|
| Tujuh PPPK di Seluma Bengkulu Gugat Cerai Suami usai Dilantik |
|
|---|
| Kodim 0425 Sukses Bina Petani Sarimulyo Seluma Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-DPRD-Seluma-Deddy-Ramdhani.jpg)