Kecelakaan Maut di Seluma
Tewaskan Pasutri di Seluma, Sopir Minibus Resmi Ditetapkan Tersangka
Terbukti Lalai, Sopir Minibus Penyebab Tewasnya Pasutri di Seluma Ditetapkan Tersangka
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma memastikan sopir minibus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan pasangan suami istri asal Bengkulu Selatan segera ditetapkan sebagai tersangka.
- Sopir minibus berinisial AHN (24), warga Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti lalai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, pada Rabu (4/2/2026).
- Atas perbuatannya, AHN terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma memastikan sopir minibus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan pasangan suami istri asal Bengkulu Selatan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir minibus berinisial AHN (24), warga Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti lalai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026).
Dari alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyimpulkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi.
“Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia adalah kelalaian pengemudi. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasatlantas Polres Seluma, Iptu Arief Abdullah.
Kasatlantas menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BD 1565 ER yang dikemudikan AHN melaju dari arah Bengkulu menuju Manna.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Masmambang Seluma, Pasutri Asal Bengkulu Selatan Meninggal Dunia
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BD 4397 MJ yang dikendarai Tuhardin (57) melaju dari arah berlawanan, yakni dari Manna menuju Bengkulu.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil Avanza diduga kehilangan kendali dan keluar dari jalur laju ke kanan hingga mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor Tuhardin mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, penumpang sepeda motor, Sri Darmawati (54) yang merupakan istri korban, juga meninggal dunia akibat luka parah.
“Penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi yang mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan,” tambah Arief Abdullah.
Atas perbuatannya, AHN terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
polres seluma
Satlantas Polres Seluma
Berita Populer di Seluma
Kecelakaan Maut di Seluma
kecelakaan di seluma
| Sosok Dua Pelajar SMP Tewas Kecelakaan Maut di Lubuk Betung Seluma, Motor Tabrak Dump Truk |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan Maut di Lubuk Betung, 2 Siswa SMP Tewas Tabrakan dengan Dump Truck |
|
|---|
| Pasca PNS PN Tais Tewas, Polres Seluma Tambal Dua Titik Jalan Berlubang di Talang Dantuk Seluma |
|
|---|
| Sosok Figar Wibowo yang Tewas Kecelakaan di Seluma di Mata Rekan Kerja: Supel dan Sering Salat Duha |
|
|---|
| Kesaksian Rekan Kerja Figar Wibowo yang Tewas Kecelakaan di Seluma: Sering Salat Dhuha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasatlantas-Seluma-Iptu-Erief.jpg)