Selasa, 9 Juni 2026

Berita Seluma

Warga Pasar Ngalam Seluma Dilaporkan PT Agri Andalas ke Polda Bengkulu

Di Tuding Garap HGU, Warga Pasar Ngalam Seluma Dilaporkan PT Agri Andalas Ke Polda Bengkulu

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
JELASKAN: Penasihat Hukum Anto Kusboyo, Tarmizi Gumai menjelaskan perkara kliennya yang dilaporkan PT Agri Andalas ke Polda Bengkulu, Selasa siang 10 Februari 2026 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh PT Agri Andalas. 
  • Anto Kusboyo dilaporkan karena dituding telah menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas yang berada di Desa Pasar Ngalam.
  • Pihak ATR/BPN juga dihadirkan saat cek lapangan, karena paling mengetahui terkait izin dan luasan HGU PT Agri Andalas ini. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Nasib Anto Kusboyo (38) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh PT Agri Andalas. 

Anto Kusboyo dilaporkan perusahan perkebunan kelapa sawit terbesar di Seluma ini, karena dituding telah menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas yang berada di Desa Pasar Ngalam.

Anto Kusboyo melalui penasihat hukum (PH), Tarmizi Gumai membenarkan adanya laporan ini.

Bahkan Anton Kusboyo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Bengkulu. 

"Kemarin klien saya ini dimintai keterangan oleh Penyidik Direskrimum Polda Bengkulu. Tuduhan PT Agri Andalas, klien saya ini menggarap lahan HGU milik PT Agri Andalas," terang Tarmizi Gumai ditemui Tribunbengkulu.com, Selasa siang 10 Februari 2026.

Dirinya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan Direskrimum Polda Bengkulu.

Selama pelaksanaan prosesnya dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan. 

Baca juga: 200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Akan Dibangun di Seluma

"Saya yakin rekan-rekan penyidik selalu menjunjung tinggi ini. Saya telah minta klien saya untuk patuh dan mengikuti proses hukum yang tengah berproses ini," kata Tarmizi Gumai. 

PT Agri Andalas juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini dan juga menyiapkan bukti dan dokumen HGU yang bersinggungan dengan lahan milik Anto Kusboyo.

"Jumat 13 Februari ini, tim penyidik akan cek lokasi. Saya minta PT Agri Andalas menyiapkan dokumen HGU ini. Nanti di lapangan sama-sama kita cek titik kordinatnya," ucap Tarmizi. 

Ada kejanggalan dalam perkara ini, sebab hutan mangrove yang digarap kliennya tersebut merupakan hutan adat yang dulunya pernah digarap oleh tetua desa yang saat itu tidak pernah dipermasalahkan oleh PT Agri Andalas. 

"Kalau lahan yang digarap klien saya ini memang masuk HGU PT Agri Andalas, kenapa tidak ditegor dari dulu saat digarap tetua desa. Jadi saya menilai agak janggal perkara ini, sehingga kami minta PT Agri Andalas dapat menunjukkan dokumen HGU saat cek lapangan nanti," ungkap Tarmizi. 

Pihak ATR/BPN juga dihadirkan saat cek lapangan, karena paling mengetahui terkait izin dan luasan HGU PT Agri Andalas ini. 

"Saya minta ATR/BPN juga dihadirkan saat cek lapangan. Agar semua jelas dan ke depan insiden seperti ini tidak terjadi lagi dan di alami oleh masyarakat khususnya di desa penyangga," sampai Tarmizi Gumai.

Disisi lain, Humas PT Agri Andalas Seluma, Rahmat Hidayat belum dapat dikonfirmasi untuk menanggapi perkara ini.

Dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp, belum didapat jawaban hingga berita ini dipublish.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved