Berita Seluma
Dua CPNS Dinas Perikanan Seluma Mundur, Ini Tanggapan Bupati Teddy Rahman
Dua CPNS Dinas Perikanan Seluma Mundur, Bupati Teddy Rahman: Murni Keputusan Pribadi, Ada Sanksi Administratif
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yuni Astuti
Ringkasan Berita:
- Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
- Kedua CPNS tersebut diketahui bernama Faris Mukhtar Hilmy, berasal dari Madiun, Provinsi Jawa Timur, dan Satria Wageansyah, berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Kedua CPNS tersebut diketahui bernama Faris Mukhtar Hilmy, berasal dari Madiun, Provinsi Jawa Timur, dan Satria Wageansyah, berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi ini Bupati Seluma, Teddy Rahman menegaskan bahwa pengunduran diri kedua CPNS tersebut murni atas permintaan pribadi tanpa adanya tekanan dari lingkungan kerja.
“Itu hak mereka, kita tidak bisa melarang. Mereka mundur atas keinginan sendiri, tidak ada paksaan ataupun tekanan,” ujar Teddy Rahman saat dikonfirmasi, Kamis siang (9/4/2026).
Menurut Teddy, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi konsekuensi pribadi yang harus ditanggung oleh masing-masing CPNS, termasuk sanksi administratif yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Teddy menjelaskan, CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus umumnya dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS dalam kurun waktu tertentu di seluruh instansi pemerintah yang penggajiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada konsekuensi yang harus diterima, salah satunya sanksi administratif. Biasanya tidak bisa ikut seleksi CPNS beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi denda atau penggantian biaya, Teddy mengaku belum memastikan secara rinci, namun hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku.
“Sanksi lainnya kita belum pastikan, tapi biasanya ada ketentuannya sesuai aturan yang berlaku,” tambah Teddy.
Sementara itu, hasil penelusuran Tribunbengkulu.com pengunduran diri kedua CPNS Dinas Perikanan ini diduga dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
Biaya hidup di Kabupaten Seluma, seperti kebutuhan makan dan tempat tinggal atau kos, disebut cukup tinggi dan tidak sebanding dengan penghasilan CPNS yang masih menerima 80 persen dari gaji pokok selama masa percobaan.
Kondisi ini diduga menjadi salah satu pertimbangan hingga akhirnya keduanya memilih untuk mengundurkan diri.
Meski demikian, Pemkab Seluma memastikan tidak ada persoalan internal dalam lingkungan kerja yang menjadi penyebab pengunduran diri tersebut.
| Ini Daftar 5 Nama Calon PAW Almarhum Ramadansyah di DPRD Seluma |
|
|---|
| PKB Seluma Usulkan 5 Nama PAW DPRD Pengganti Almarhum Ramadansyah, Tunggu Keputusan DPP |
|
|---|
| Banjir Rendam 186,2 Hektare Lahan Pertanian di Seluma, Petani Terancam Gagal Panen |
|
|---|
| Tahun 2026, Kabupaten Seluma Bengkulu Terima Dana Bagi Hasil Rp 84 Miliar |
|
|---|
| Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Langsung Tinjau Jembatan Matan Seluma yang Diterjang Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Seluma-ingatkan-KTP-Seluma.jpg)