TAG
Polres Rejang Lebong
-
Seorang buruh harian harus bernasib sial, usai dirinya membobol rumah serta kos-kosan di Kabupaten Rejang Lebong.
Senin, 24 Oktober 2022
-
Jadi kurir dan pengedar narkoba, NM (18) dan AR (21) kedua mahasiswa ini diamankan oleh Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Senin, 24 Oktober 2022
-
Untuk kondisi korban sendiri sempat mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan pihak kepolisian juga melakukan pendampingan terhadap korban.
Sabtu, 22 Oktober 2022
-
RA, pedofil di Rejang Lebong saat diwawancarai tak banyak berkomentar atas peristiwa yang dilakukannya terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun itu.
Sabtu, 22 Oktober 2022
-
Kasus pedofilia di Kabupaten Rejang Lebong kembali terjadi, dengan korban seorang bocah laki-laki yang berusia 9 tahun.
Sabtu, 22 Oktober 2022
-
Polres Rejang Lebong, melakukan pengecekan dan himbau di apotek serta indomaret yang ada di Kota Curup, pada Jum'at (21/10/2022) sore.
Jumat, 21 Oktober 2022
-
Seorang pemuda di Rejang Lebong, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menganiaya salah seorang satpam di Poltekkes Rejang Lebong.
Jumat, 21 Oktober 2022
-
RA, pedofil asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Jumat, 21 Oktober 2022
-
Seorang mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong harus mengenakan baju orange bertuliskan tahanan narkoba polres Rejang Lebong.
Jumat, 21 Oktober 2022
-
Dalam penangkapan komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong, Polisi mendapati satu orang pelaku menyimpan barang yang diduga narkotika.
Selasa, 11 Oktober 2022
-
Terungkapnya kasus pembobolan Alfamart di Rejang Lebong, bermula saat karyawan toko hendak membuka toko, sekitar pukul 06.15 WIB, pada 5 Oktober 2022
Selasa, 11 Oktober 2022
-
Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong, salah satu pelaku merupakan residivis di tahun 2014 dan 2020 lalu.
Selasa, 11 Oktober 2022
-
Komplotan Pembobol Toko Alfamart di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong.
Selasa, 11 Oktober 2022
-
Pemalsu STNK dan BPKB di Rejang Lebong Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara
Rabu, 5 Oktober 2022
-
Lanjutnya, sekali menjual STNK dan BPKB palsu ini pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 hingga Rp 2 Juta.
Rabu, 5 Oktober 2022
-
Pelaku ME diamankan karena pembuatan dan menjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Rabu, 5 Oktober 2022
-
Setelah diselidiki, ternyata pembuatan STNK dan BPKB palsu itu dibuat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Rabu, 5 Oktober 2022
-
Korban diketahui bernama Samsi (60) warga RT 02 RW 03 kelurahan Talang Rimbo lama kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Senin, 3 Oktober 2022
-
Polisi mendapatkan petunjuk baru terkait peredaran ganja di wilayah hukum polres Rejang Lebong, barang haram jenis ganja itu di peroleh pelaku.
Senin, 3 Oktober 2022
-
Pelajar berinisial JW (17) diamankan oleh Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dan Tim Opsnal Polsek Bengko, pada Sabtu (1/10/2022
Senin, 3 Oktober 2022
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved