TOPIK
Eksploitasi Anak di Bengkulu
-
Terduga pelaku eksploitasi anak bawah umur di Bengkulu dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
-
Korban eksploitasi anak di Bengkulu, ternyata hanya dibayar Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
-
Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.
-
Salah satu DPO kasus eksploitasi anak berinisial AZ (18) telah diciduk Polres Bengkulu di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
-
Hingga saat ini, Redhwan mengaku pihaknya belum menerima adanya laporan atau keluhan terkait pengggunaan aplikasi MiChat di Provinsi Bengkulu.
-
Tiga dari empat tersangka perdagangan anak dan eksploitasi anak dibawah umur ternyata juga masih dibawah umur.
-
Diketahui satu tersangka persetubuhan anak tersebut yakni MRA (15) dan tiga tersangka perdagangan anak yakni NAR (16), EL (16) dan AR (18).
-
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (3/10/2022).
-
Kemudian korban disetubuhi oleh MRA di Hotel Oasis yang berada di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
-
Pemilik Hotel Pattaya, berinisial OP mengatakan, jika pihaknya hanya menyediakan atau menyewakan kamar.
-
Sementara, akibat penyegelan ini, kondisi hotel tampak sepi. Meski masih ada 5 kamar lain yang tidak disegel, namun tidak ada tamu yang terlihat.
-
Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu.