TOPIK
Korupsi Rumah BUMN Kepahiang
-
Tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN di Rumah BUMN Kepahiang, AP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
-
Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang masih mendalami kemungkinan adanya peranan pihak lain dalam kasus korupsi Rumah BUMN Kepahiang.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Bengkulu menetapkan satu tersangka di kasus korupsi Rumah BUMN tahun 2021 hingga 2023, Senin (9/12/2024).