TOPIK
Pilkada Bengkulu Selatan 2024
-
Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
-
MK telah resmi membacakan putusan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan pada Senin 24 Febuari 2025, pukul 20.50 WIB.
-
Respon pihak pemohon Rifai-Yevri pasca Mahkama Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan.
-
MK) mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati (cabup) petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan KPU menggelar PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
-
Perkara Masa Jabatan 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kemenangan Gusnan-Ii Sumirat Dibatalkan
-
Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di MK), Cabup Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin rutin pengajian.
-
Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu masih terkendala gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
-
Kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Husni Thamrin optimis Mahkama Konstitusi (MK) menerima semua keterangan pihak terkait.
-
Pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dinilai tidak memenuhi ketentuan UU 10/2016.
-
Mahkama Konstitusi (MK) telah selesai membacakan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan.