TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Nadia, istri Arif Rachman menangis menceritakan karier suaminya yang hancur karena terseret kasus ini.
-
Baiquni dalam nota pembelaan mengungkapkan bahwa dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Ferdy Sambo dan tidak pernah utang ataupun menanam budi
-
Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa niat baiknya memberikan salinan CCTV di Duren Tiga malah berujung malu untuk seluruh keluarganya
-
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para senior dan juniornya di kepolisian. Dengan suara bergetar, Arif membacakan pleidonya sambil menangis.
-
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
-
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku telah menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir j
-
Sejumlah hal yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
-
Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyebutkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Rasamala setelah dampingi kliennya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023)
-
Salah satu terdakwa yang menyita perhatian masyarakat adalah sang aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo.
-
Tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.
-
Dilema itu disebut JPU berkaitan dengan posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kasus Brigadir J
-
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.
-
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
-
Mulanya jaksa menyatakan keliru penafsiran yang disampaikan tim kuasa hukum Bharada E dalam nota pembelaan terkait peran kliennya.
-
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi atau nota keberatan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer.
-
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan replik nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN)
-
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
-
Nasib Lulusan Terbaik Akpol 2010 Pengambil dan Pengganti CCTV Rumah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Arif Rachman Arifin dituntut dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Jenderal pecatan bintang satu Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
-
Pasca sidang pleidoi ditutup, Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah replik.
-
Rekan satu angkatan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta Eliezer dibebaskan.
-
Pembelaan Putri Chandrawathi versi pengacaranya ternyata sangat panjang bahkan mencapai 1000 halaman.
-
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku rapuh saat menjalani hari demi hari di balik jeruji tahanan selama 165 hari belakangan ini.
-
Cerita baru terdakwa Ferdy Sambo sampaikan saat pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
-
Putri menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).
-
Putri Candrawathi memohon maaf kepada keluarga Brigadir J dan turut menyampaikan duka atas meninggalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
-
Terdakwa Putri Candrawathi dalam pleidoinya merasa sebagai seorang perempuan yang disakiti dan diserang dengan berbagai tuduhan.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved