TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 12 tahun
-
Bahkan, dirinya mengaku, merasa semakin hancur setelah mendengar hasil sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi hari ini.
-
Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 Tahun penjara.
-
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar ini.
-
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati.
-
JPU tegas menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo, pada Selasa (17/1/2023)
-
JPU pun menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
-
Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati.
-
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
-
Sosok perempuan bernama Syarifah Ima fans berat Ferdy Sambo kembali nekat menerobos ruang persidangan.
-
Kuat yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
-
Tuntutan Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
-
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.
-
Lalu dia juga berbelit-belit dan dan tidak menyesali perbuatannya, juga menimbulkan keresahan dan meluas di masyarakat.
-
Kuat tampak menunduk ke bawah saja selama pembacaan itu. Berikut reaksi kuat maruf saat mendengar tuntutan itu.
-
Jaksa penuntut umum hanya menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun.
-
Terdakwa kasus Obstraction of Justice Arif Rahman Arifin mengaku dimarahi mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.
-
Arif Rachman menyesal punya atasan seperti Ferdy Sambo diungkapkan Arif dalam sidang kali ini.
-
Arif Rachman juga menyinggung soal kekhawatiran istrinya karena takut adanya ancaman pada keluargannya.
-
Bahkan, Hendra Kurniawan pernah membocorkan isi pesan whatsapp (WA) Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Hendra Kurniawan membocorkan isi pesan itu kepada Eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
-
Pasalnya, Putri Candrawathi terus-menerus menangis selama memberikan keterangan, pada Rabu (11/1/2023).
-
Terdakwa Ferdy Sambo mengakui jika dirinya berani 1 lawan 1 menghadapi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Putri Candrawathi menceritakan Peristiwa di Magelang hingga alasannya tak melakukan visum padahal ngaku dilecehkan.
-
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
-
Ferdy Sambo menyesal lantaran tidak memilih melakukan visum terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi, padahal mengaku dilecehkan.
-
Terdakwa Kuat Maruf meminta jaksa penuntut mmum (JPU) pertanyaannya tidak muter-muter seperti Jebakan Batman.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved