TOPIK
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
-
Kejari Bengkulu mengajukan banding atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa oknum polisi penganiaya ART.
-
Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah, Irvan Yudha Oktara mengatakan imbas kasus yang menimpa kliennya juga terdampak ke anak-anak.
-
Kita minta waktu untuk pikir-pikir. Kita punya waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi, untuk menganalisa apakah putusan ini sudah cukup patut
-
Bripka Beni dan istrinya dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat
-
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, nanti terkait dengan perhentian Bripka Beni masih menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Bengkulu
-
Hal lain yang dinilai meringankan Bripka Beni adalah dirinya tulang punggung keluarga.
Bripka Beni juga disebutkan merupakan sosok ayah
-
terdakwa Lediya Eka Restu juga ingin memberikan uang santunan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
-
Dalam nota pembelaan ini, sejumlah kekerasan yang didakwa JPU Kejari Bengkulu dilakukan 2 terdakwa terhadap korban, Yesi Apriliya, dibantah.
-
Penasehat hukum kedua terdakwa, Riyan Franata mengatakan dalam pledoi nanti, pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta-fakta persidangan
-
Saat sidang telah selesai dan ditutup oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra, terdakwa aniaya ART Lediya tampak masih menangis.
-
Tuntutan ini dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (19/10/2022), yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
-
Dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (5/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
-
Mantan ART ini bernama Misrawati yang sempat menjadi ART di rumah Bripka Beni bersama korban, Yesi Apriliya sebelum akhirnya mengundurkan diri.
-
Mantan ART ini bernama Misrawati yang sempat menjadi ART di rumah Bripka Beni bersama korban, Yesi Apriliya sebelum akhirnya mengundurkan diri.
-
Cerita Ketua RT saat Selamatkan Korban dari Rumah Terdakwa, di Persidangan Oknum Polisi Aniaya ART
-
Irvan juga memberikan sejumlah catatan lain, seperti gaji kepada ART sebelumnya yang lancar dan bahkan diantar ke rumah jika telat.
-
Sidang kasus oknum polisi aniaya ART, pada Rabu (28/9/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Isra.
-
Sidang kasus oknum polisi aniaya ART kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (28/9/2022).
-
Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah, Irvan Yudha Oktara mengatakan pihaknya masih akan menganalisa semua kesaksian korban, Yesi Apriliya dalam persi
-
Bripka Beni Adiansyah dan istrinya, Lediya Eka Restu membantah telah menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) mereka, Yesi Apriliya di persidangan Pengad
-
JPU dari Kejari Bengkulu memperlihatkan sejumlah barang dan alat yang digunakan Bripka Beni Adiansyah dan istrinya, Lediya Eka Restu untuk aniaya ART.
-
Sidang oknum polisi aniaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu berlanjut, Rabu (21/9/2022).
-
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan Polda Bengkulu nantinya akan melakukan sidang kode etik untuk Bripka Beni Adiansyah.
-
Oknum polisi aniaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu bersama sang istri hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.
-
Sidang perdana kasus oknum polisi Aniaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (15/9/2022).