Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Buat Pergub Turunkan Status Kawasan Hutan Jadi Hutan Sosial

Saat ini Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berkeinginan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menurunkan status kawasan hutan

Penulis: Beta Misutra | Editor: prawira maulana
BETA MISUTRA
Pembahasan Rancangan Peraturan Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu, Kamis (28/1/2022) 

Laporan Beta Misutra, Reporter TribunBengkulu.com

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat ini Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berkeinginan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menurunkan status kawasan hutan menjadi hutan sosial. Ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu yang sudah terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyebutkan, saat ini luasan lahan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu mencapai 924.631 hektar. Jika dibandingkan dengan total luas wilayah Provinsi Bengkulu yang mencapai 2.003.050 hektar, artinya persentase luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu mencapai 46,1 persen.

"Dari total luas kawasan hutan tersebut, seluas 461.666 hektar berupa hutan lindung dan hutan produksi. Sedangkan selebihnya merupakan Kawasan Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta Taman Hutan Raya," ungkap Hamka.

Hamka sendiri menyebutkan, perencanaan Perda untuk penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial ini juga merupakan wujud penerapan program Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu.

"Melalui penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial ini, sejalan dengan program Nawacita pak Presiden Joko Widodo dengan memberikan akses pengelolaan hutan sosial pada masyarakat," ujarnya.

Tujuan dari Pergub ini nantinya, diakui Hamka adalah untuk memberikan ketegasan dan sebagai acuan OPD dan pihak-pihak lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Makanya untuk mewujudkan ini, diperlukan sinergi semua pihak termasuk juga kekuatan hukum yang diwujudkan dalam Peraturan Gubernur," kata Hamka.

Peraturan ini sendiri nantinya diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kita berharap kontribusi semua pihak agar apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial dapat terwujud dengan baik di Provinsi Bengkulu ini," singkatnya. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved