Jumat, 8 Mei 2026

Sipir Lapas di OKU Timur Ditangkap saat Pesta Sabu

Aparat penegak hukum sedang menjadi perhatian masyarakat. Banyak sekali oknum aparat yang berhubungan dengan barang haram narkotika.

Tayang:
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
Ilustrasi 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, SUMSEL- Akhir-akhir ini, aparat menjadi sorotan masyarakat. Banyak sekali oknum aparat yang terjerat dan tersandung hukum karena barang haram narkotika.

Seperti baru-baru ini menimpa sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial IS (51), ditangkap polisi, Minggu (30/1/2022) saat sedang melaksanakan pesta sabu.

Dilansir dari Kompas.com, dalam pesta sabu tersebut IS mengelar pesta sabu bersama dengan temannya yaitu M (47).

Setelah penggerebekan, lalu petugas langsung bergerak cepat dan menyisir rumah M selaku teman sipir yang diduga dijadikan tempat pesta sabu untuk dijadikan barang bukti.

“Kami mendapatkan paket kecil dari dua tersangka berikut dengan alat penyedot yang mereka gunakan. Benar, salah satu pelaku adalah sipir penjara,” kata Regan, petugas kepolisian, Rabu (2/2/2022).

Lanjut Regan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari temanya nya yang berinisial B.

Setelah itu polisi langsung bergegas akan megamankan pelaku B selaku penyedia barang haram tersebut, namun B sudah melarikan diri.

“Kami sempat melakukan penggerebekan di rumah B, tapi dia kabur duluan. Sekarang kami sudah menetapkan B sebagai DPO,” ujarnya.

Kedua pelaku yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman 5 Tahun Penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved