Lecehkan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
Laporan Irlandika Kusuma. S, Reporter TribunBengkulu.com
TRIBUNBENGKULU. COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa Herry Wirawan dengan memakai kopiah hitam dan kemeja putih hanya tertunduk saat mendengarkan hasil vonis yang dibacakan oleh hakim.
Dilansir dari Live Channel Youtobe Kompas TV, persidangan vonis Herry Wirawan berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Dihadiri Herry Wirawan secara langsung yang berlangsung secara tertib.
Hakim menjelaskan bahwa Herry Wirawan telah terbukti melakukan pelecehan terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Tidak banyak perdebatan dalam pembacaan sidang vonis semua nya berjalan dengan lancar.
Dalam persidangan hakim menuturkan bahwa terdakwa sebagai seorang pendidik tidak dapat memberikan contoh yang baik, justru terdakwa telah menganggu kondisi psikologis terhadap anak didiknya sendiri.
Selain efek psikologis yang dialami oleh peserta didik yang mengalami pelecehan, anak hasil pelecehan tersebut juga menjadi korban dan terganggu fungsi otaknya.
Tentunya dari hasil vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan harapan keluarga korban yang mengalami tindakan pelecehan oleh Herry Wirawan.
Keluarga korban menginginkan terdakwa dituntut hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.
Di samping itu seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan pengumuman identitas terdakwa.
Serta hukuman tambahan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Namun semua tuntutan dari JPU tersebut tidak sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan, dikarenakan majelis hakim berpendapat lain bahwa tuntutan tersebut dirasa berlebihan.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AMSI3110.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-November-2025-Dilengkapi-dengan-Rerainan-di-Bulan-Ini.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-November2610.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Oktober3010.jpg)