Menko Airlangga: JHT Tetap Bisa Dicairkan, Tapi Hanya 30%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan terbaru
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Irlandika Kusuma. S
TRIBUNBENGKULU. COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan terbaru terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.
Dilansir dari Kompas.com, masyarakat masih tetap bisa mencairkan JHT sebesar 30 % atau 10
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto.jpg)