Menko Airlangga: JHT Tetap Bisa Dicairkan, Tapi Hanya 30%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan terbaru

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Irlandika Kusuma. S

TRIBUNBENGKULU. COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan terbaru terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.

Dilansir dari Kompas.com, masyarakat masih tetap bisa mencairkan JHT sebesar 30 % atau 10

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved