Tolak Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Cabut atau Buruh Gelar Aksi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presiden KSPI Said Iqbal mengeluarkan pernyataan terkait aturan terbaru pencairan JHT.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
ISTIMEWA
Presiden KSPI Said Iqbal. Said Iqbal menolak peraturan terbaru JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. 

Laporan Irlandika Kusuma. S, Reporter TribunBengkulu.com


TRIBUNBENGKULU. COM-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presiden KSPI Said Iqbal mengeluarkan pernyataan terkait aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal sangat menolak peraturan tersebut. Dikarenakan jika peraturan tersebut tetap diberlakukan maka akan menyulitkan para buruh ke depannya.

"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh ter-PHK, harus menunggu usia pensiun, maka buruh tidak punya pendapatan ketika mereka ter-PHK. JHT adalah andalannya," ujar Said Iqbal dikutip TribunBengkulu.com dari channel youtobe Kompas TV, Senin (14/2/2022).

Lanjut Said, peraturan yang terkait JHT itu asal-asalan tanpa memikirkan terlebih dahulu dampak dari peraturan yang dibuat tersebut.

"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam, " ujarnya.

Said menegaskan, jika peraturan tersebut tidak segera dicabut maka mereka para buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

"Kami meminta segera menteri tenaga kerja mencabut Pemnaker No 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan JHT, dan buruh. Bahkan ribuan buruh dalam waktu dekat akan aksi besar-besaran di kantor Menteri Tenaga Kerja dan di seluruh Indonesia menolak Pemnaker No 2 Tahun 2022," jelasnya.

Di samping itu Anggota Komisi IX Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Daulay juga ikut menolak peraturan terkait JHT ini karena menurutnya peraturan ini tanpa adanya sosialisi yang meluas dan mendadak sehingga sangat merugikan pekerja.

"Kita lihat dalam beberapa waktu terakhir ini, itu kan kalau pekerja ini dianggap selain ditinggalkan, misalnya ketika pembahasan UU Cipta Kerja, mereka kan demo besar-besaran, mereka menolak terkait adanya pembahasan UU cipta kerja yang menurut mereka banyak merugikan para pekerja, begitu, " ujar Saleh Daulay.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved