Menteri Ida Fauziyah Angkat Bicara, Berikut Pernyataannya Soal Aturan Baru Pencairan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara terhadap gejolak yang muncul karena adanya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: Yunike Karolina
Laporan Irlandika Kusuma. S Reporter TribunBengkulu.com
TRIBUNBENGKULU.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara terhadap gejolak yang muncul karena adanya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari channel youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diupload pada Selasa (15/2/2022), Ida Fauziyah mengawali permohonan maaf. Kepada pekerja dan buruh atas respon terhadap aturan kebijakan baru tentang pencairan dana JHT tersebut.
Ida Fauziyah menjelaskan,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan diskusi dan kajian yang mendalam. Sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
"Diskusi antara lain dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Kerjasama Triparki Nasional, rapat antara kementerian dan lembaga. Baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya, " ujarnya.
Dijelaskan Ida Fauziyah, permenaker ini dilihat dengan perkembangan jaminan sosial pada saat ini. Para pekerja dan buruh akan mendapatkan manfaat yang lebih baik lagi dengan aturan ini.
"Lahirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK, yang mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaat nya, " jelas Ida Fauziyah.
Lanjut Ida Fauziyah, selain JKP masih banyak bantuan jangka pendek yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat khususnya para pekerja dan buruh yang akan membantu untuk menghadapi situasi tertentu.
Ida Fauziyah menegaskan, peraturan ini sudah didasarkan dengan hirarki UU dari perturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Hari Tua. Di mana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 Tahun 2015, yang kemudian disusul dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ujarnya.
Ida Fauziyah menginginkan pada Permenaker No 2 Tahun 2022 ini seharusnya dilihat dari sudut pandang sebagai satu kesatuan dari peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang jaminan hari tua yaitu mulai dari UU nya dan juga peraturan pemerintahnya.
"Sodara sekalian kita tentunya menyadari bahwa dalam kehidupan kita ada tahapan yang harus dilalui, Meskipun tidak semua orang menjalani tahapan yang sama, bahkan resiko kehidupan juga berbeda- beda. Ada resiko yang terjadi tidak dapat kita duga seperti sakit, kecelakaan kerja, PHK dan bahkan meninggal dunia," bebernya.
Menurutnya, seseorang akan menjadi tua dan tidak produktif lagi. Sehingga Permenaker ini sangat baik untuk Jaminan Hari Tua (JHT) seseorang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ida-Fauziyah-Menteri-Tenaga-Kerja.jpg)