Ada Larangan Edarkan Celengan Masjid ke Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag Kota Bengkulu
Kepala kantor Kemenag Kota, Zainal Abidin, ingin meluruskan persepsi masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Achmad Fadian
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota, Zainal Abidin, ingin meluruskan persepsi masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04, tentang pengaturan tempat ibadah, dan kedisiplinan protokol kesehatan.
Salah satu poin dalam SE itu terkait celengan masjid. Biasanya celengan itu digilirkan ke jemaah pada salat jumat, kini hanya diletakan di depan masjid.
Jadi, kata Zainal, yang sudah berkembang di masyarakat, kok menteri agama melarang adanya celengan di masjid.
"Maksudnya itu, bukan melarang. Maksudnya mengedarkan atau menjalankan celengan diwaktu lagi salat jumat. Kan seperti itu biasa, celengan pindah ke tangan a, b, c dan seterusnya, itu yang dilarang," ujar Zainal kepada TribunBengkulu.com, (22/2/2022).
Solusi yang diberikan, celengan masjid bisa ditempatkan di depan pintu masjid. Walaupun kata Zainal, khususnya pengurus masjid ada yang tidak mau menerapkan SE tersebut.
"Nantinya akan kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pengurus masjid, agar mereka bisa memahami itu. Kita berharap pengurus masjid bisa memahami itu saja, kita beribadah kan tidak bisa egois juga, tidak boleh merusak orang lain, menyakiti dan lain-lain," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Kemenag-Kota-Bengkulu-Zainal-Abidin.jpg)